Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul juga merupakan Bos PT Gajah Tunggal Tbk.
Selain Dorodjatun, jaksa penuntut umum KPK turut menghadirkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.
Pada sidang Syafruddin sebelumnya, jaksa penuntut KPK telah menghadirkan Kwik Kian Gie hingga mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli.
Kwik turut membeberkan soal pertemuan di kediaman Megawati yang berujung pada pemberian SKL kepada obligor BLBI. Menurut Kwik digelar tiga kali pertemuan, pertama di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar dan dua pertemuan di Istana Negara pada 2002 silam.
Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.