Eks Menko era Megawati Bersaksi di Sidang Kasus BLBI Hari Ini

Feri Agus | CNN Indonesia
Kamis, 12 Jul 2018 06:29 WIB
Dorodjatun salah satu pihak yang ikut didakwa bersama Syafruddin karena diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI yang ditaksir merugikan negara Rp4,58 triliun.
Mantan Menko bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/1). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti bakal menjadi saksi dalam sidang lanjutan terdakwa korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad, Kamis (12/7).

Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul juga merupakan Bos PT Gajah Tunggal Tbk.

Selain Dorodjatun, jaksa penuntut umum KPK turut menghadirkan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Mohammad Syahrial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini saksi Dorojatun Kuntjoro-Jakti dan M Syahrial," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Dorodjatun sendiri menjadi salah satu pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin. Menteri era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.

Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun turut menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Tugas lembaga yang dipimpin Dorodjatun itu salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.

Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.

Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban kepada Sjamsul.

Selain Dorodjatun, KKSK saat itu diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Pada sidang Syafruddin sebelumnya, jaksa penuntut KPK telah menghadirkan Kwik Kian Gie hingga mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli.

Kwik turut membeberkan soal pertemuan di kediaman Megawati yang berujung pada pemberian SKL kepada obligor BLBI. Menurut Kwik digelar tiga kali pertemuan, pertama di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar dan dua pertemuan di Istana Negara pada 2002 silam.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan negara hingga Rp4,58 triliun lantaran menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul pada 2004 silam. Ia didakwa bersama-sama dengan Dorodjatun, Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim.

Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER