Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu menyebut kehadiran pengusaha minyak Riza Chalid dalam kuliah umum Presiden Joko Widodo di acara Akademi Bela Negara yang digelar NasDem, beberapa hari lalu, tidak ada sangkut pautnya dengan Presiden.
Kepada pihak yang mengkritik Jokowi soal kehadiran Riza Chalid itu, Masinton meminjam sebuah kalimat plesetan yang populer di masyarakat:
Jaka Sembung Bawa Gitar.
"Mereka (pengkritik) itu ibarat
Jaka Sembung Bawa Gitar: Enggak nyambung. Jreng... jreng... jreng...," kata Masinton saat dihubungi
CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masinton berkata kehadiran Jokowi di acara NasDem dalam kapasitasnya sebagai tamu undangan.
Sebagai tamu undangan, lanjut dia, Jokowi tak mengetahui siapa saja yang diundang oleh penyelenggara acara.
"Penyelenggara acara NasDem. Siapa yang diundang itu ranahnya yang punya hajat. Kapasitas presiden sebagai narasumber, memberikan kuliah umum. Jadi tak bisa dikaitkan," ujar Masinton.
Jokowi dan Riza Chalid mendapat sorotan publik setelah keduanya hadir dalam acara yang digelar NasDem awal pekan ini. Dalam acara kuliah umum Akademi Bela Negara itu, Jokowi didapuk sebagai pembicara utama (keynote speaker) dan Riza hadir sebagai tamu undangan.
Riza adalah sosok pengusaha yang pernah menjadi perhatian publik. Sorotan kepada Riza dipicu kasus dugaan permintaan saham PT Freeport pada 2015 lalu. Kasus itu kemudian populer dengan sebutan kasus 'Papa Minta Saham'.
Dalam kasus itu Riza dikaitkan setelah suara rekaman yang diduga mirip suara dirinya dan Setya Novanto, beredar di masyarakat. Suara diduga mirip Setnov dan Riza dalam rekaman itu tengah terlibat pembicaraan dengan Maroef Sjamsoeddin yang kala itu menjabat Presiden Direktur PT Freeport Indonesia.
Berdasarkan rekaman suara itu, suara mirip Setnov diduga meminta jatah saham kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kemarin mengatakan penyelidikan kasus 'Papa Minta Saham' yang menyeret nama Riza tersebut sudah selesai.
"Tidak semua kasus bermuara dipaksakan persidangan. Bagi kami, secara hukum kasus yang berkaitan dengan Freeport itu sudah selesai," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis (19/7).