Vonis Bertambah karena Kalah Banding, Nur Alam Siapkan Kasasi

Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 17:23 WIB
Kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail tidak terima dengan vonis terhadap kliennya di tingkat banding dan masih mempermasalahkan saksi ahli yang dipakai.
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menyatakan bakal mengajukan kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebab, hakim memutuskan memperberat hukumannya menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Tentu (kami) akan kasasi," kata kuasa hukum Nur Alam, Maqdir Ismail saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).

Maqdir mengatakan vonis yang dijatuhkan pada tingkat banding tersebut tak masuk akal. Menurut Maqdir, hukuman pada kliennya itu tak bisa diterima jika pemberatan hukumannya menggunakan keterangan ahli yang bermasalah.
Maqdir mengaku belum bertemu dengan Nur Alam usai mengetahui vonis yang semakin memperberat hukuman kliennya itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mengabulkan banding dari penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Nur Alam sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar maka diganti dengan pidana kurang selama enam bulan.

Nur Alam juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Nur Alam akan disita atau diganti dengan pidana selama satu tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan oleh Elang Prakoso Wibowo selaku Ketua Majelis Hakim, Zubaidi Rahmat, I Nyoman Adi Juliasa, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota majelis hakim. Putusan tersebut dimusyawarahkan pada Kamis 12 Juli 2018.

Pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nur Alam divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Selain itu Nur Alam diminta membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar.
Meskipun demikian, vonis Nur Alam pada tingkat banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Nur Alam dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidier satu tahun kurungan. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER