KPK Ultimatum Tersangka Kasus Suap Bupati Labuhanbatu

Aryo Putranto | CNN Indonesia
Jumat, 20 Jul 2018 10:45 WIB
KPK mengultimatum Umar Ritonga, tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu, agar menyerahkan diri paling lambat Sabtu (21/7).
KPK memberikan ultimatum kepada tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu Pangonal harahap. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peringatan terhadap Umar Ritonga, salah satu tersangka dugaan suap proyek-proyek tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Umar sampai saat ini masih dalam pelarian setelah lolos ketika hendak ditangkap oleh tim penyidik KPK pada Selasa (17/7).

"Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Imbauan ini berlaku sampai Sabtu, 21 Juli 2018. Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO (daftar pencarian orang) untuk yang bersangkutan," demikian pernyataan tertulis disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).

KPK juga memperingatkan supaya keluarga dan kolega Umar tidak ikut menyembunyikan tersangka suap itu, dan mau membujuk Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu, atau kantor kepolisian terdekat.
KPK juga sedang memburu Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung, yang merupakan saksi kunci dan diduga berperan dalam pencairan cek di Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara. Mereka juga meminta kepada pihak-pihak yang mengetahui keberadaan Umar supaya segera menghubungi KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami ingatkan, sikap kooperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini," lanjut Febri.

Menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Umar sempat melawan tim penindakan KPK, saat akan ditangkap usai keluar dari bank di Kabupaten Labuhanbatu. Dia mengatakan kehadiran Umar ke bank untuk mengambil uang sebesar Rp500 juta diduga buat menyuap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Saut melanjutkan, Umar bertindak nekat dengan hendak menabrak tim penyidik KPK yang mengadang mobilnya saat hendak menangkap. Meski penyidik KPK sudah menunjukkan kartu tanda pengenal, Umar memilih menginjak pedal gas mobil dalam-dalam dan kabur. Bahkan menurut Saut, tim KPK sempat terlibat aksi kejar-kejaran dengan Umar, tetapi akhirnya kehilangan jejak.

"Saat itu kondisi hujan. Hingga kemudian UMR diduga berpindah-pindah tempat, sempat pergi ke lokasi kebun sawit dan daerah rawa," ujar Saut.
Menurut Saut, tim penindakan KPK akhirnya memutuskan untuk menangkap para pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap tersebut. Febri mengatakan uang Rp500 juta yang diduga akan diberikan kepada Pangonal Harahap masih berada di tangan Umar. Uang itu diduga diberikan oleh pemilik PT Binivian Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra dan diambil Umar di bank.

"Uang masih di UMR. KPK meminta yang bersangkutan menyerahkan diri," kata Febri.

Umar, Pangonal Harahap, dan Effendy Sahputra sebagai tersangka suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tahun anggaran 2018.

Pangonal dan Umar diduga menerima Rp500 juta dari Effendy terkait dengan proyek yang didapat PT Binivian. Uang tersebut diduga bersumber dari dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam penangkapan yang dilakukan terhadap Pangonal dan lima orang lainnya, tim penindakan KPK turut menyita bukti transaksi sebesar Rp576 juta. Uang itu diduga merupakan bagian dari permintaan jatah (fee) Pangonal sekitar Rp3 miliar.

KPK menetapkan Pangonal dan Umar sebagai penerima suap, sementara Effendy sebagai pemberi uang pelicin.

Pangonal dan Umar dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Effendy dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER