Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang dan kendaraan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan dari rumah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), tim mengamankan dua unit mobil, 1 unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan 1 unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.
"Dari rumah WH, tim juga mengamankan uang sebesar Rp20.505.000 dan USD410," kata Laode saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua mobil dan uang tersebut kemudian langsung dibawa ke Gedung KPK. Sedangkan WH dan istri dibawa oleh tim ke Lapas Sukamiskin dari kediamannya di Bojongsoang, Bandung sekitar pukul 22.15 WIB.
KPK menetapkan status tersangka terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dalam kasus dugaan korupsi. Wahid diduga memberikan izin terhadap sejumlah narapidana untuk keluar dari Lapas dengan imbalan tertentu.
Laode mengatakan kasus itu membuktikan informasi yang berkembang di masyarakat soal sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin. Dia menyebutkan salah satunya adalah soal jual beli izin. Oleh karena itu, KPK menetapkan tersangka Wahid Husein dan stafnya Hendry Saputra dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
"Pasal yang disangkakan adalah sebagai pihak yang diduga penerima, WH dan HND melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK, Sabtu (21/7).
Sedangkan status tersangka untuk pihak pemberi adalah Fahmi Darmawansyah, yang juga adalah narapidana kasus korupsi Bakamla. Selain Fahmi, KPK juga menetapkan Andri Rahmat dalam kasus itu sebagai tersangka. Andri sendiri merupakan narapidana kasus pidana umum.
Pihak yang ditangkap adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husein; Dian Anggraini (istri Wahid); Hendry Saputra (pegawai Lapas Sukamiskin); Fahmi Darmawansyah (narapidana); Andri (narapidana); dan Inneke Koesherawati (istri Fahmi).
(dal)