Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mencatat saat ini ada sekitat 270 ribu rumah di
DKI Jakarta yang mengalami perubahan fungsi dari tempat tinggal menjadi lokasi komersial.
Untuk itu, ia akan menerjunkan jajarannya untuk mengecek kembali fungsi rumah-rumah yang ada di Jakarta.
"Nah 270 ribu rumah itu saat ini sedang di dalam proses review apakah statusnya tetap sebagai rumah tinggal atau telah ada perubahan fungsi menjadi rumah untuk kegiatan komersial," ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Pemprov DKI bakal nantinya hanya akan menerapkan kenaikan PBB pada bangunan yang berada di area komersial dan difungsikan sebagai bangunan komersial. Anies mencontohkan rumah yang disulap jadi indekos.
"Yang tidak melakukan kegiatan komersial, meskipun zonasinya berubah menjadi zona komersial, tidak akan mengalami kenaikan PBB," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Sebelumnya, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafrudin mengatakan kenaikan PBB di Jakarta hanya akan diterapkan di zona komersial.
Kebijakan ini diambil menjadi polemik terkait kenaikan nilai jual objek pajak (NJOP) yang berdampak pada pajak bumi bangunan (PBB).
Bagi warga yang keberatan, ucapnya, bisa mengajukan pengajuan pengurangan PBB. Prosesnya bisa hanya sehari.
"Nanti ditinjau berkas dan juga tinjau ke lokasi langsung. Kami lihat kemampuan WP sendiri. Kan mereka mengajukan nanti kita survei ke sana seperti itu," ujar dia, di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (19/7).
(eks/eks)