Nadiem: Belum Ada Solusi Tangani Isu Pelecehan di Kampus

CNN Indonesia
Kamis, 13 Feb 2020 01:17 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim mengakui pihaknya belum menemukan solusi tepat menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan pihaknya belum menemukan solusi tepat menanggulangi kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengakui pihaknya belum menemukan solusi tepat menanggulangi kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus.

Hal tersebut diungkapkan merespon sejumlah dorongan masyarakat agar dirinya mewajibkan perguruan tinggi membuat peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.

"Kami belum menemukan instrumen yang mana [yang mau dipakai]. Yang paling penting adalah hasil akhirnya. Harus kita temui instrumen yang hasil akhirnya bisa melindungi untuk mencegah itu [kekerasan seksual] terjadi," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai pihaknya harus mencari solusi yang bisa membawa hasil yang diinginkan. Dan hal tersebut bisa jadi berupa regulasi, sanksi maupun bentuk kerja sama. Namun sampai saat ini, solusi tersebut belum ditemukan.

Ia pun menilai sebenarnya kasus kekerasan seksual di lingkungan belajar seharusnya ditindak dengan tegas. 

[Gambas:Video CNN]

"Kalau ada yang terbukti apapun kekerasan atau pelecehan seksual itu terjadi. Itu harusnya tidak ada abu-abu. Harusnya langsung dikeluarkan," ujarnya.

Namun hal tersebut merupakan opini pribadinya. Tindak lanjut dari hal tersebut menurut Nadiem ada pada ranah pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini, ujarnya, hanya bisa memberikan payung hukum yang masih dikaji hingga kini.

Sebelumnya aliansi Gerakan Perempuan menggelar unjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta pada Senin (10/2). Mereka menuntut Kemendikbud tidak pasif dalam menangani kasus kekerasan fisik dan seksual.

Mereka juga menyinggung adanya Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan yang belum efektif dijalankan institusi pendidikan. (fey/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER