Hal tersebut diungkapkan merespon sejumlah dorongan masyarakat agar dirinya mewajibkan perguruan tinggi membuat peraturan pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual.
"Kami belum menemukan instrumen yang mana [yang mau dipakai]. Yang paling penting adalah hasil akhirnya. Harus kita temui instrumen yang hasil akhirnya bisa melindungi untuk mencegah itu [kekerasan seksual] terjadi," ujarnya di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (12/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun menilai sebenarnya kasus kekerasan seksual di lingkungan belajar seharusnya ditindak dengan tegas.
"Kalau ada yang terbukti apapun kekerasan atau pelecehan seksual itu terjadi. Itu harusnya tidak ada abu-abu. Harusnya langsung dikeluarkan," ujarnya.
Namun hal tersebut merupakan opini pribadinya. Tindak lanjut dari hal tersebut menurut Nadiem ada pada ranah pemerintah daerah. Pemerintah pusat dalam hal ini, ujarnya, hanya bisa memberikan payung hukum yang masih dikaji hingga kini.
Mereka juga menyinggung adanya Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan yang belum efektif dijalankan institusi pendidikan. (fey/evn)