"Pagi ini kami mengamankan sidang ini, jumlahnya 100 orang yang kami libatkan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).
Dia menerangkan, pola pengamanan yang diterapkan polisi sama seperti saat pengawalan sidang perdana pada Selasa (24/7) lalu. Indra berkata, 100 personel polisi itu akan ditempatkan untuk menjaga empat titik di sekitar PN Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka tetap mengawasi pergerakan orang-orang," ujarnya.
Sementara untuk persidangan lainnya, menurutnya, akan berjalan seperti biasa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PN Jakarta Selatan.
"Acara tuntutan, selanjutnya masih pembelaan. Belum putusan," katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Jaksa mendakwa JAD sebagai organisasi atau korporasi yang terkait dengan terorisme pada Selasa (24/7) lalu. JAD dinilai merupakan wadah pendukung kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan dalang dari beragam aksi teror yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Pihak Kejaksaan pun meminta PN Jakarta Selatan memvonis JAD pimpinan Zainal Anshori alias Qomaruddin bin M. Ali menjadi organisasi terlarang. (osc/gil)