100 Polisi Amankan Sidang Tuntutan JAD Organisasi Terlarang

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 26 Jul 2018 10:29 WIB
Majelis Hakim PN Jaksel hari ini kembali melanjutkan sidang JAD sebagai organisasi terlarang. Agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Majelis Hakim PN Jaksel hari ini kembali melanjutkan sidang JAD sebagai organisasi terlarang. Agendanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum. (CNN Indonesia/Andry Novelino0.
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 100 personel kepolisian diterjunkan mengawal sidang pembacaan tuntutan kelompok Jamaah Anshor Daulah (JAD) sebagai organisasi terlarang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (26/7).

"Pagi ini kami mengamankan sidang ini, jumlahnya 100 orang yang kami libatkan," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar saat dikonfirmasi, Kamis (26/7).

Dia menerangkan, pola pengamanan yang diterapkan polisi sama seperti saat pengawalan sidang perdana pada Selasa (24/7) lalu. Indra berkata, 100 personel polisi itu akan ditempatkan untuk menjaga empat titik di sekitar PN Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi, lanjutnya, juga akan tetap mengawasi setiap pergerakan orang yang masuk dan keluar dari PN Jakarta Selatan.

"Mereka tetap mengawasi pergerakan orang-orang," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya bersama PN Jakarta Selatan juga melarang awak media untuk menyiarkan secara langsung jalannya sidang pembacaan tuntutan terhadap JAD, sebagaimana anjuran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Sementara untuk persidangan lainnya, menurutnya, akan berjalan seperti biasa sesuai dengan jadwal yang ditetapkan PN Jakarta Selatan.

Terpisah, Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Selatan Achmad Guntur berkata agenda sidang dengan terdakwa JAD pada hari ini adalah pembacaan tuntutan dan belum putusan atau vonis.

"Acara tuntutan, selanjutnya masih pembelaan. Belum putusan," katanya saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.

Jaksa mendakwa JAD sebagai organisasi atau korporasi yang terkait dengan terorisme pada Selasa (24/7) lalu. JAD dinilai merupakan wadah pendukung kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) dan dalang dari beragam aksi teror yang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Pihak Kejaksaan pun meminta PN Jakarta Selatan memvonis JAD pimpinan Zainal Anshori alias Qomaruddin bin M. Ali menjadi organisasi terlarang. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER