"Telah terjadi pelanggaran HAM dengan cara melakukan pembiaran [by ommision] atas sakit yang diderita oleh M Yusuf dimana sudah seharusnya atas dasar pertimbangan medik almarhum diberikan perlakuan yang bersifat khusus," kata Wakil Ketua Komnas HAM, Hairansyah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM Hairansyah (kiri), di Jakarta, Rabu, 18 Mei. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Hariansyah mengatakan, Yusuf hanya diberi kesempatan untuk konsumsi obat dari keluarga sesuai resep dokter. Kurang diperhatikannya penyakit Yusuf, secara sengaja atau tidak, kata Hatiansyah, telah menyebabkan penurunan kondisi kesehatan Yusuf hingga berujung pada kematiannya.
Selain itu, sel tempat Yusuf ditahan juga kurang memadai karena terlalu padat. Ini juga menjadi faktor penyebab menurunnya kesehatan Yusuf selama di dalam tahanan.
Rekomendasi
Berkaitan dengan kasus Yusuf, Komnas HAM merekomendasikan sejumlah hal kepada Kapolda Kalimantan Selatan, Kejaksaan Negeri Kota Baru, Kementerian Hukum dan HAM, serta Dewan Pers.
Ilustrasi wartawan. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) |
Kemudian, Komnas HAM juga meminta Polda, Polres dan Kejaksaan Negeri Kotabaru agar melakukan evaluasi terkait pengawasan terhadap tahanan titipan kejaksaan di Lapas Kelas II Kota baru.
Kepada Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Komnas HAM meminta instansi ini melakukan evaluasi terkait kondisi dan kapasitas lapas. Hal ini perlu demi terciptanya suasana yang sehat untuk tahanan. Sebab, bagaimana pun para tahanan juga memiliki hak hidup yang layak.
Berdasarkan keterangan Dewan Pers, Senin (11/6), mendiang Yusuf ditahan oleh Polres Kotabaru di Lapas Kotabaru II karena sengketa pemberitaan. Dewan Pers menyatakan tidak pernah menyarankan atau membolehkan Yusuf ditahan.
(arh/sur)
Komnas HAM Hairansyah (kiri), di Jakarta, Rabu, 18 Mei. (
Ilustrasi wartawan. (