Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (
KPU) dan Partai Bulan Bintang (
PBB) akhirnya sepakat mengakhiri perseteruan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait sengketa pendaftaran bakal caleg DPR untuk Pemilu 2019. KPU sepakat memproses bakal caleg PBB, dalam mediasi yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sebelumnya, PBB mengajukan sengketa lantaran KPU tidak menerima berkas bakal caleg di 24 daerah pemilihan (dapil).
"Yang ini selesai," ucap anggota Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7).
Rahmat mengatakan KPU siap memproses bakal caleg PBB di 22 dapil. Sementara dua dapil lainnya, akan diperbaiki dahulu oleh PBB karena belum memenuhi syarat keterwakilan perempuan.
"Jadi dua dapil yang belum selesai itu, dua-duanya ada di Jawa Barat," ujar Bagja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagja enggan mengatakan ada salah satu pihak yang lalai dalam proses pendaftaran bakal caleg DPR. Baik itu KPU maupun PBB. Menurut Bagja, jauh lebih baik fokus untuk merealisasikan apa yang sudah disepakati.
"Kita enggak bisa bicara itu dong, kan pihak-pihak sudah menyepakatinya," ucap Bagja.
KPU sempat menolak berkas caleg DPR yang diajukan PBB untuk 24 daerah pemilihan (dapil). Alasan mereka saat itu PBB menyerahkan berkas lebih dari batas waktu yang ditentukan, yakni Selasa 17 Juli pukul 24.00 WIB.
PBB lantas mengajukan sengketa atas sikap KPU tersebut ke Bawaslu. Sengketa berlanjut ke meja mediasi. Bawaslu berada dalam posisi penengah. Pada mediasi yang pertama, KPU dan PBB gagal mencapai kata sepakat. Bahkan, Sekjen PBB Afriyansyah Ferry Noer marah kepada dua Komisioner KPU Ilham Saputra dan Evi Novida Ginting.
Ferry merasa PBB selalu menjadi partai yang dizalimi. Padahal, menurutnya, ada pula partai lain yang melanggar namun tidak diberikan tindakan seperti yang dilakukan KPU terhadap PBB.
(ayp/gil)