Polisi: Pelat Ganda Ganjil Genap, Pengendara Bisa Dipidana

CNN Indonesia
Rabu, 01 Agu 2018 03:02 WIB
Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyebut kepemilikan pelat ganda yang tak sesuai STNK bisa dipidana pemalsuan identitas kendaraan.
Ilustrasi penerapan sistem ganjil genap. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melarang pengendara memiliki pelat nomor ganda yang ditujukan agar terhindar dari penilangan saat pemberlakukan ganjil genap. Pemilik pelat nomor ganda dapat dijerat dengan pidana pemalsuan identitas.

Direktur Lantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pengendara dipastikan hanya memiliki satu STNK sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Jika pengendara diketahui punya dua pelat nomor yang salah satunya berbeda dengan yang di STNK maka itu bisa dikategorikan pelanggaran pidana.

"Kalau mungkin dia punya pelat nomor double, berarti satu didukung STNK, satunya tidak. Yang jelas itu merupakan pelanggaran, jadi identitas kendaraan enggak sesuai dengan plat nomor itu, di pelanggaran tilang masuk (diatur)," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (31/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maka itu, kata Yusuf, pengawasan pada penerapan sistem ganjil genap pun akan diperketat supaya tidak dimanfaatkan pengendara untuk mengelabui petugas dengan pelat nomor ganda.

Meski demikian, Yusuf belum dapat menyebutkan berapa banyak pelanggar yang ditemui oleh petugas terkait kepemilikan pelat nomor ganda tersebut.

"Anggota kita sudah jeli di lapangan, pasti dapat kalau ada yang melanggar," tuturnya.

Sementara itu Kasubdit Penegakan Hukum dan Pembinaan Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan peraturan soal penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) telah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang 22 Tahun 2009.

Namun dugaan tindak pidana pemalsuan juga dapat menjerat pelanggar jika terbukti telah memalsukan surat-surat berkendara.

"Kalau menggunakan TNKB tidak sesuai spectec yang dikeluarkan Polri merupakan pelanggaran lalu lintas sesuai yang diatur dalam Pasal 280. Kalau sampai terjadi pemalsuan surat-surat (STNK) itu merupakan pemalsuan ancamannya enam tahun," ucapnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Sistem tilang pun akan diberlakukan besok, Rabu (1/8) untuk setiap pelanggar ganjil genap. Hal tersebut dilakukan karena uji coba sistem perluasan ganjil genap yang dilakukan mulai 2 Juli lalu berakhir pada hari ini.

Sanksi yang akan diterima para pelanggar di antaranya pemberian tilang, denda Rp500 ribu, ataupun kurungan penjara selama dua bulan.

Kebijakan perluasan ganjil genap diterapkan Pemprov DKI untuk mengejar syarat waktu tempuh Wisma Atlet ke venue dari Dewan Olimpiade Asia (OCA) maksimal 30 menit. Selain itu, kebijakan itu untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Sistem ganjil genap semula hanya diterapkan di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Sudirman hingga Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Dengan perluasan ini, sistem ganjil genap juga berlaku di ruas jalan HR Rasuna Said dan Jalan Metro Pondok Indah (Jakarta Selatan), Jalan Haji Benyamin Sueb (Jakarta Pusat), serta Jalan MT Haryono dan Jalan DI Panjaitan (Jakarta Timur).

Tak hanya penambahan ruas jalan, tetapi juga perpanjangan durasi waktu ganjil genap menjadi Senin sampai Minggu. Selain itu waktu pelaksaanaan diperpanjang mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. (osc/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER