Jakarta, CNN Indonesia -- Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa geram mendengar ada warga yang kedapatan menggunakan plat nomor palsu demi mengakali sistem ganjil genap di jalanan Jakarta.
"Kalau ketangkap, itu pidana pemalsuan," tutur Royke saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (1/8).
Royke pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain-main dengan memasang plat nomor palsu pada kendaraan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu parah, sudah jangan main-main, mending kena tilang Rp500 ribu," kata Deputi II Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2018 itu.
 Sejumlah pengendara diketahui menggunakan pelat nomor palsu untuk mengakali sistem ganjil genap. (CNN Indonesia/Kustin Ayuwuragil) |
Para pelanggar akan menghadapi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. Dia akan terkena pasal berlapis. Pelanggar akan dikenakan pasal 280 karena kendaraan tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, pelanggar akan dijerat Pasal 287 ayat 1 karena melanggar larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Pasal 288 ayat 1 juga siap menjerat mereka yang tidak melengkapi kendaraan dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya, Dishub DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono dan Jl Metro Pondok Indah.
Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.
Mulai hari ini, kendaraan yang melintas di ruas ruas jalan tersebut akan langsung didenda setelah sosialisasi selama sebulan sebelumnya. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memperlancar arus kendaraan menjelang dan selama Asian Games 2018.
(kid/sur)