Deputi II Chef de Mission (CdM) Kontingen Indonesia untuk Asian Games 2018, Irjen Pol Royke Lumowa mengungkap bahwa pelanggar akan didenda maksimal Rp500.000. Jika tak sanggup membayar, pelanggar akan dihukum kurungan dua bulan.
Pergub itu sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ganjil genap diperluas dari semula hanya di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, kini sampai Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah.
Rekayasa jalan dengan penerapan sistem ganjil genap ini ditujukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama Asian Games 2018. Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.