Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan dalam evaluasi yang dilakukan pihaknya, penggunaan nomor pelat rahasia menjadi fokus perhatian utama. Sebab masih banyak pengendara yang kendaraannya bernomor pelat dinas menggunakan pelat biasa dengan nomor rahasia.
"Fokus perhatian itu pertama penggunaan nomor bantuan atau nomor rahasia," kata Sigit saat dikonfirmasi, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit menjelaskan modus para pengedara yang menggunakan pelat nomor palsu tersebut biasanya ditempel menggunakan lem. Namun petugas polisi maupun dishub mampu mendeteksi mana pelat palsu, mana yang asli.
"Ditempel pakai lem, macam-macam, petugas mampu mengenali kok," ucapnya.
Terkait penggunaan plat nomor palsu tersebut, Sigit menyebut pihak kepolisian masih memberikan toleransi dengan hanya memberikan sanksi berupa tilang.
"Pemalsuan kan pelat nomor ranah pidana. Karena kita harus edukasi, polisi kasih denda tilang dulu," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta memperluas kebijakan ganjil genap di Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, diperluas hingga Jalan Benyamin Sueb, Jalan Ahmad Yani, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, Jalan MT Haryono, dan Jalan Metro Pondok Indah.
Kebijakan ganjil genap ini diperuntukkan bagi kendaraan pribadi dan berlaku setiap hari Senin-Minggu pukul 06.00-21.00 WIB.
Kebijakan tersebut resmi diberlakukan mulai Rabu (1/8) kemarin. Di hari pertama pelaksanaan, pihak kepolisian menemukan ribuan pelanggaran.
"Hari pertama pelanggar ganjil genap yang ditilang sebanyak 1.102 pelanggar," kata Kasubdit Penegakan Hukum dan Pembinaan Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (2/8). (osc/gil)