Lawan KASN, Pemprov DKI Tak Mau Lanjutkan Rekomendasi

Dhio Faiz | CNN Indonesia
Kamis, 02 Agu 2018 21:14 WIB
Sekda DKI Saefullah menyebut pihaknya tak mau melanjutkan rekomendasi KASN terkait dugaan maladministrasi dalam perombakan pejabat oleh Anies Baswedan.
Sekda DKI Saefullah menyebut pihaknya tak mau melanjutkan rekomendasi KASN terkait dugaan maladministrasi dalam perombakan pejabat oleh Anies Baswedan. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menyebut tidak akan melanjutkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait perombakan pejabat DKI.

Saefullah mengatakan Pemprov DKI hanya akan mengembalikan dua dari sepuluh posisi pejabat yang dicopot Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Kan kita sudah jawab dua, segitu saja," kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (2/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI, ucapnya, akan mengembalikan Faisal Syamsuddin ke jabatan Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Pemprov DKI tidak menemukan jabatan yang setara dengan pangkat Faisal, sehingga ia dikembalikan ke jabatan semula.

Lalu ada nama Dhany Sukma yang didapuk Anies jadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. KASN menilai ada maladministrasi dalam pengangkatan itu karena belum ada surat keputusan dari Kemendagri.

Untuk rekomendasi delapan posisi jabatan lainnya, Saefullah menerangkan tak akan menggubrisnya.

"Seperti Pak Bambang Musyawardana [mantan Wali Kota Jakarta Timur] kan sudah keluar SK pensiunnnya. Sudah keluar SK-nya siapa bisa setop?" lanjutnya.

Wakil Ketua DPRD DKI dari Fraksi Gerindra Muhammad Taufik mendukung langkah Pemprov DKI. Taufik mengatakan Anies tak perlu takut dengan ancaman KASN.

Ia mengatakan pergantian pejabat merupakan hak Gubernur dan KASN hanya melakukan langkah politis.

"Silakan KASN laporin ke Jokowi. Presiden Jokowi juga bakal ketawain itu KASN. Receh banget, masa Presiden ngurusin receh-receh begitu," ucapnya saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (2/8).

Sebelumnya, KASN mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies saat mencopot 16 pejabat pada 5 Juli lalu.

KASN meminta Anies mengembalikan 10 posisi pejabat selambat-lambatnya 30 hari terhitung sejak 27 Juli 2018. Jika tidak digubris, KASN akan merekomendasikan sanksi ke atasan Anies, yakni Presiden Jokowi.

Berdasarkan Pasal 77 Ayat 2 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Presiden memang berhak memberhentikan sementara kepala daerah yang dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER