Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun, Sumatera Utara kembali memberikan beasiswa untuk Arnita Rodelia Turnip, mahasiswi Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) angkatan 2015 asal daerah tersebut.
Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan IPB untuk menyelesaikan masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswi penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) itu.
Per Kamis (2/8), Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun akan segera menyalurkan dana beasiswa BUD IPB atas nama Arnita Rodelina Turnip sebesar Rp55 juta. Hal itu diketahui dari surat berkop resmi Pemkab Simalungun kepada Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 2 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sesegera mungkin membayarkan tunggakan biaya pendidikan Arnita Rodelina Turnip di IPB beserta biaya hidupnya, sesuai ketentuan Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur BUD antara Pemkab Simalungun dan IPB Tahun 2015," ucap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Resman Saragih dikutip dari surat tersebut.
Kuasa hukum Arnita, Aldwin Rahadian mengatakan surat tersebut baru terbit Kamis (2/8) sore tadi usai pihaknya mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Tim Aldwin meminta ORI menghubungkannya dengan Ombudsman Sumut untuk memantau perkembangan perkara beasiswa Arnita.
"Kita minta kepastian karena tidak ada
legal standing yang jelas dari Pemkab terkait pemberhentian beasiswa Arnita," kata Aldwin ketika dihubungi, Kamis (2/8).
Nama Arnita mencuat di media lantaran beasiswanya dicabut sepihak oleh Pemkab Simalungun sejak 2016. Dia menduga pencabutan beasiswa tersebut karena dirinya pindah agama.
Menurut Aldwin, Arnita tidak pernah melanggar empat poin yang memicu pencabutan beasiswa. Pertama, nilai IPK Arnita tidak pernah di bawah 2,5. Kedua, Arnita tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan terpidana. Ketiga, Arnita selalu membuat laporan keuangan per semester. Keempat, Arnita selalu kuliah tepat waktu.
"Hari Senin (3 Agustus) saya akan antar Arnita ke IPB untuk urus administrasinya. Sehingga, target 1 September 2018 bisa normal berkuliah kembali di sana," kata Aldwin.
Sebelumnya, IPB membantah telah memecat Arnita yang mengaku dicabut beasiswanya karena pindah agama.
Menurut Kabiro Komunikasi IPB Yatri Indah, beasiswa Arnita diputus oleh Pemkab Simalungun karena sejumlah pertimbangan.
Pada awal September 2016, Yatri menuturkan IPB menerima surat pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun yang berisi bahwa Pemkab Simalungun tidak lagi memberi dana kepada lima mahasiswa IPB BUD Kabupaten Simalungun, di antaranya karena alasan
drop out (DO).
Salah satu mahasiswa yang dihentikan beasiswanya adalah Arnita.
"Namun, tidak disebutkan alasannya," ujar Yatri melalui keterangan tertulis, Rabu (1/8).
Menanggapi surat tersebut, Ketua Tim BUD IPB Ibnul Qayim saat itu membalas dengan merekomendasi agar tidak memutus beasiswa Arnita.
Pertimbangan IPB, kata Yatri, adalah sesuai dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara IPB dan Pemkab Simalungun Tahun 2015 dimana jangka waktu pelaksanaan pemberian beasiswa adalah dimungkinkan sampai sembilan semester. Nilai Arnita pada tahun pertama pun cukup bagus, yakni indeks prestasi (IP) 2.71.
"Arnita sempat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) Online semester ganjil 2016/2017, namun Arnita tidak mengikuti perkuliahan di semester tersebut karena kendala biaya," kata Yatri.
Pada semester genap 2016/2017, Yatri menyebut Sekretariat BUD IPB masih belum mendapatkan informasi lebih lanjut tentang Arnita dan yang bersangkutan juga tidak melakukan proses pengisian KRS Online semester genap.
Status akademik Arnita saat ini adalah "Mahasiswa non Aktif". Dengan demikian, hingga kini status akademik Arnita adalah "Non Aktif" dan bukan DO.
"Pada prinsipnya Arnita masih tercatat sebagai mahasiswa di IPB dan sedang mengajukan pengaktifan kembali. IPB sedang memproses permohonan tersebut," kata Yatri.
(wis/sur)