Jakarta, CNN Indonesia -- Pemilik PT Humpuss, Tommy Soeharto belum mengetahui putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) PT Timor Putra Nasional (TPN) kedua kalinya. Hal itu terkait dengan perkara pemblokiran uang Rp1,2 triliun di Bank Mandiri.
PT Timor diketahui juga milik Tommy, putra Presiden ke-2 RI itu.
"Belum tahu, belum dapat info tentang putusan itu," kata kuasa hukum Tommy, Erwin Kallo kepada CNNIndonesia.com, Jumat (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengaku belum bisa bicara lebih jauh tentang penolakan PK yang diputus oleh Hakim Agung Sunarto, Pandji Widagdo, dan Syarifudin.
Erwin hanya menyebut bahwa kasus utang pajak PT Timor menyeret kliennya itu. Menurut dia, kasus itu terjadi ketika Sri Mulyani menjabat sebagai menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Ini kan kasus gara-gara utang pajak. Maka mobil Timor ditahan kan, Rp1,2 triliun saat Sri Mulyani jadi menterinya SBY kan," ujarnya.
"Belum mendapatkan putusannya, infonya," kata Erwin melanjutkan.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, penolakan PK kedua itu dilakukan MA terhadap putusan PK Perkara 118 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemenangan Kementerian KeuanganKepala Biro Advokasi Sekretariat Jenderal Kemenkeu Tio Serepina Siahaan menyambut baik keputusan tersebut. Dia menuturkan kemenangan itu sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang kritis.
"Kemenangan yang dicapai pemerintah sampai tingkat PK sudah melalui proses pembuktian dan argumentasi hukum yang sangat kritis, tajam, dan jelas," kata Tio, Jumat (3/8).
Dengan putusan tersebut, kata dia, kemenangan pemerintah sebagai pihak yang berhak atas dana yang sudah disetor ke negara sebesar Rp1,2 triliun pun dikukuhkan.
(asa)