Tim SAR Evakuasi Tiga Kantong Jenazah Pesawat Dimonim

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Minggu, 12 Agu 2018 16:32 WIB
Saat ini tiga kantong jenazah dalam perjalanan menuju Oksibil. Namun belum dapat dipastikan identitas jenazah yang telah dievakuasi Tim SAR gabungan.
Ilustrasi Tim SAR. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim SAR gabungan dibantu masyarakat mengevakuasi beberapa jenazah korban pesawat Dimonim Air yang jatuh di Gunung Menuk, Papua.

Staf Humas Pemda Pegunungan Bintang Nelson Wenda mengatakan, saat ini tiga kantong jenazah dalam perjalanan menuju Oksibil. Namun belum dapat dipastikan identitas jenazah yang telah dievakuasi.

Pesawat milik Demonim Air jatuh dalam perjalanan Tanah Merah-Oksibil, Papua, Sabtu (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Michael mengatakan salah satu korban selamat adalah Jumaidi (12). Ia mengalami cedera dan segera dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Oksibil.

Korban selamat tiba di Oksibil sekitar pukul 13.00 WIT. Michael mengatakan Jumaidi saat ini belum dapat berbicara tentang insiden yang dialaminya.

"Kemungkinan korban masih trauma," kata Michael seperti dikutip Antara, Minggu (12/8).

Sedangkan korban lainnya yang diduga tewas dalam insiden itu masih dalam proses evakuasi. Pesawat itu mengangkut sembilan orang.


Pesawat milik Dimonim itu dipiloti Leslie Sevove dan co-pilot Wayan Sugiarta. Pesawat itu terbang dari Tanah Merah, Sabtu (11/8) pukul 13.42 wit dan dijadwalkan tiba di Oksibil pukul 14.20 wit.

Tujuh penumpang yang ikut dalam pesawat tersebut yakni Sudir Zakana, Martina Uropmabin, Hendrikus Kamiw, Lidia Kamiw, Jamaludin, Naimus, dan Jumaidi.

PT. Jasa Raharja (Persero) menjamin santunan bagi para korban kecelakaan pesawat perintis Dimonim Air di Papua.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis di Jakarta mengatakan perseoran menjamin hak santunan kepada para korban sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan Penumpang.

"Jasa Raharja memberi hak santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia, dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta apabila terdapat korban luka luka," kata Budi.

Jasa Raharja yang telah menerima laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Polda Papua, dan Polres Oksibil untuk mendata para korban dan mendatangi ahli waris korban untuk dilakukan pendataan.
(antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER