Sebanyak 8.300 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT Freeport Indonesia sejak Mei 2018. Padahal, saat itu mereka tengah melakukan aksi mogok kerja secara sah sesuai UU No. 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Tak lama setelah mogok, PT Freeport memanggil para pekerja itu untuk kembali bekerja. Hanya saja, panggilan itu tidak digubris. Mereka tetap mogok kerja. Atas dasar itu Freeport melakukan PHK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendemo PT Freeport Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/8). (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto) |
Hanya saja, untuk hari ini pihaknya belum akan tidur di Istana. Mereka akan tidur di sebuah wisma yang disediakan oleh PGI.
Bergerak ke seberang Istana, massa pendemo Freeport bergabung dengan kelompok Aksi Kamisan. Mereka mulanya mengikuti aksi itu dengam berdiam sambil menunjukan atribut unjuk rasa berupa keranda mayat, salib kayu berwarna hitam, dan spanduk-spanduk yang berisi tuntutan.
Demonstran kemudian lantang bersuara sambil diselingi dengan nyanyian 'Aku Papua', sebuah lagu yang dipopulerkan oleh Wilson Wenda.
Mobil kepresidenan di Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki) |
Tak lama, terlihat pergerakan mobil kepresidenan dari dalam Istana. Sontak, para Pekerja Freeport dan peserta aksi kamisan pun merapatkan barisan sambil berteriak.
"Jokowi!" pekik John.
"Jangan Parlente!" sambut para masa aksi.
John tak terlalu kecewa meskipun Jokowi tidak bisa menemui peserta aksi. Dia sudah cukup senang dapat menyampaikan aspirasinya di depan Istana Negara.
"Kami tak apa Pak Jokowi tak acuh, yang penting kami sudah menyampaikan aspirasi kami ke PGI, ke Muhammadiyah," terang dia.
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyaksikan CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson menandatangani kesepakatan awal dengan PT Inalum, di Jakarta, Indonesia, 12 Juli. (REUTERS/Darren Whiteside) |
"Kami mewakili 8.300 teman-teman kami dua hal yang kami minta pertama segera kembalikan kami sebagai pekerja kedua kalau tidak mau kembalikan kami sebagai pekerja bayar hak-hak kami," terang John.
Pengacara dari Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat mengatakan upaya PHK dari Freeport itu tidak sah dan bisa diancam dengan sanksi denda.
"Padahal, menurut UU No. 13 Tahun 2003 ada yang namanya kejahatan pemogokan; suatu pemogokan yang sah, apabila perusahaan tidak mengindahkan itu bisa dihukum denda dan pidana," tandasnya.
(arh/gil)
Pendemo PT Freeport Indonesia, di Jakarta, Kamis (2/8). (CNN Indonesia/Setyo Aji Harjanto)
Mobil kepresidenan di Simalungun, Sumatera Utara, beberapa waktu lalu. (
Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyaksikan CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson menandatangani kesepakatan awal dengan PT Inalum, di Jakarta, Indonesia, 12 Juli. (