Lokataru Gugat BPJS Kesehatan dan Freeport Indonesia Rp62 M

CTR | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 14:10 WIB
Kantor Hukum dan HAM Lokataru menggugat BPJS Kesehatan dan PT Freeport Indonesia terkait pemutusan iuran sekitar 3.000 karyawan.
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia (HMA) Lokataru mengajukan gugatan hukum kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan PT Freeport Indonesia. Gugatan hukum ini terkait pemutusan iuran BPJS Kesehatan milik sekitar 3000 karyawan PT Freeport Indonesia.

"Kami mengajukan gugatan class action dan kali ini setelah nego kami mengajukan tuntutan kerugian imateril sebesar Rp62 miliar," kata Advokat Lokataru Sri Suparyati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/8).


Angka ini muncul lebih kecil dari angka sebelumnya dengan negoisasi jumlah gugatan Rp78 miliar. Selain itu, mereka juga menuntut agar dua perusahaan itu meminta maaf di media cetak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi yang menerima ajuan gugatan tadi masih hanya dari BPJS Kesehatan saja, sementara PT Freeport masih insist apa yang mereka lakukan sudah benar," kata Sri.

Hari ini, tiga pihak tersebut melalukan mediasi yang ketiga. Pada mediasi sebelumnya dua perusahaan tergugat masih belum menemui titik temu.

Sebelumnya, kata Sri, PT Freeport menghentikan iuran BPJS milik sekitar 3000 karyawan secara sepihak. Dari keterangan Freeport sebelumnya disebutkan bahwa para karyawan yang sudah diberhentikan iuran karena telah melakukan mogok kerja.

"Namun meskipun diberhentikan, BPJS memiliki program untuk menanggung kesehatan 6 bulan pasca penyetopan iuran," terang dia.

Sementara diketahui dari data yang dimiliki Lokataru ada 16 korban yang tak bisa tertolong karena ditolak menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain itu, disebutkan gugatan Lokataru diperkuat dengan rekomendasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam rekomendasi DJSN, Sri mengatakan BPJS Kesehatan dianggap lalai karena tidak menjalankan kewajiban 6 bulan setelah PHK itu.

Tim Hukum BPJS Kesehatan Sefrina mengatakan pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu gugatan yang diajukan. Pada prinsipnya, ujar Sefrina, BPJS Kesehatan sudah melakukan tugas sesuai prosedur.

"Kami sudah pada koridor melakukan pemutusan itu. Untuk gugatan akan kami pelajari dulu seperti apa. Pekan depan kita berikan jawaban," ujarnya.

Sementara kuasa hukum dari Freeport enggan berkomentar lebih banyak. Dia menyerahkan pernyataan kepada tim komunikasi Freeport.

Freeport sendiri sebelumnya menyebut 3.274 eks karyawan tersebut dianggap mengundurkan diri karena mangkir dari kewajiban kerja.

"Kami telah menjalankan prosedur, memanggil mereka. Total sekitar 3.500 yang melakukan aksi mogok dan mangkir dari kewajiban mereka. Lalu, ada 200 orang di antaranya yang kami panggil dan patuh, sisanya tidak. Maka, kami anggap mengundurkan diri. Sesuai ketentuan, mereka diberikan satu bulan upah dan sudah ditransfer ke rekening masing-masing," ujar Juru Bicara Freeport Riza Pratama kepada CNNIndonesia.com pertengahan Maret lalu.

Karena dianggap mengundurkan diri, Riza membenarkan bawah manajemen perusahaan telah menghentikan iuran ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan tak lagi membayarkan iuran, karena kami anggap mereka sudah mengundurkan diri. Kami kirim nota ke dinas tenaga kerja, lalu dinas tenaga kerja ke BPJS. Mereka yang mengundurkan diri diberi ruang satu bulan untuk klaim manfaat. Sementara, 6 bulan itu untuk PHK. Ini kan tidak ada PHK," ujarnya.
 

Catatan redaksi: Terdapat penambahan keterangan dari Freeport di artikel ini pada Kamis (16/8). Keterangan ini berasal dari wawancara CNNIndonesia.com dengan Freeport pada pertengahan Maret lalu. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER