Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Yudisial (KY) memastikan tetap memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Timika Relly D Behuku dan hakim Fransiskus Babthista terkait pemberian rumah dari
PT Freeport Indonesia. Proses pemeriksaan keduanya saat ini masih berjalan di KY.
"Proses di KY sedang berjalan sesuai kewenangannya. Tidak ada alasan untuk hentikan proses pemeriksaan di KY," ujar juru bicara KY Farid Wajdi kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (20/7).
Hakim Relly dan Babtistha sebelumnya telah dijatuhi sanksi oleh Mahkamah Agung (MA) berupa teguran dan pengembalian rumah kepada Freeport. Keduanya diketahui menerima pemberian fasilitas berupa rumah dari Freeport selama bertugas di PN Timika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid menegaskan pihaknya tak akan terpengaruh dengan sanksi teguran yang dijatuhkan MA. Menurutnya, KY memiliki kewenangan sendiri terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada kedua hakim.
"Nanti majelis pleno yang menilai apakah patut dijatuhkan sanksi atau
nebis in idem untuk laporan yang sama," katanya.
Nebis in idem merupakan istilah hukum yang menjelaskan seseorang tidak boleh dituntut dalam perkara yang sama lebih dari sekali.
"KY tetap hormati sanksi MA. Tapi apabila suatu laporan sudah diregistrasi, baru dinyatakan terbukti atau tidak hanya melalui putusan pleno," ucap Farid.
Perkara ini berawal dari laporan pengacara karyawan Freeport Haris Azhar terkait dugaan gratifikasi yang diterima hakim Relly dan Babtistha di PN Timika. Laporan ini merupakan buntut dugaan kriminalisasi terhadap Ketua SPSI Freeport Sudiro yang divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika atas kasus dugaan penggelapan iuran anggota SPSI.
Selain ke MA, Haris saat itu juga melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY). Haris mengklaim memiliki bukti berupa foto rumah, data keanggotaan Relly dalam basis data Freeport, dan keterangan beberapa saksi.
Hingga berita ini dinaikkan,
CNNIndonesia.com masih mencoba mencari klarifikasi pada PT Freeport dengan soal pemberian fasilitas rumah bagi hakim tersebut.
(kid/gil)