Dibekuk, Jaringan Sabu Rp7 M Modus Lempar dari Jendela Mobil

DZA | CNN Indonesia
Rabu, 15 Agu 2018 00:42 WIB
Polda Riau menyita paket sabu-sabu 7 kg senilai Rp7 miliar asal Malaysia bertuliskan "Guanyiwang" dan ditransaksikan secara terang-terangan di jalanan.
Ilustrasi barang bukti kasus narkotika dan tersangka. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menyita tujuh paket sabu-sabu asal Malaysia bertuliskan aksara China "Guanyiwang". Seluruh paket itu memiliki berat 7 kilogram dengan nilai Rp7 miliar.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima kepolisian terkait upaya penyelundupan sabu-sabu senilai Rp7 miliar asal Malaysia melalui pesisir Bengkalis, Riau.

"Tim mendapat informasi bahwa akan ada pengiriman narkoka jenis sabu dari Tenggayun, Bengkalis yang diduga berasal dari Negara Malaysia yang selanjutnya akan dibawa via darat menuju Pekanbaru," Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Riau, bersama dengan tim khusus informasi teknologi, melakukan pemetaan dan melacak informasi itu. Petugas melakukan dua kali penangkapan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Haryono mengatakan penangkapan dilakukan dua kali. Tiga tersangka dibekuk.

Pertama, penangkapan terhadap dua pelaku, JO (34) dan SL (40), di dalam mobil Suzuki Ertiga bernomor polisi BM 1280 VZ, di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto.Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Keduanya diamankan oleh polisi saat melintas jalur Lintas Duri Dumai pada sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari dua tangan tersangka diamankan lima bungkus kemasan teh hijau yang masing-masing seberat 1kg. Kelima bungkus tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dan diletakkan pada jok mobil.

"Sabu-sabu tersebut disimpan di jok tengah. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru," ujarnya, dikutip dari Antara.

Kedua, penangkapan trhadap seorang tersangka lainnya, UM (40). Lokasi penangkapan pun tidak jauh dari lokasi pertama, dan juga dilakukan di sebuah SPBU dengan model yang sama pula.

Berbeda dengan dua tersangka pertama, UM merupakan jaringan narkoba yang berencana menyelundupkan serbuk narkoba seberat 2 kilogram ke Medan.

"Kami pastikan para tersangka di atas berasal dari dua jaringan berbeda namun sumbernya sama. Kami butuh waktu untuk mengungkap dan memetakan jaringan para pelaku ini," katanya lagi.

Barang bukti sabu seberat 1,375 ton jaringan internasional ang diungkap oleh BNN di Batam, Kepulauan Riau, di kantor BNN, Jakarta, 20 Februari 2018. Barang bukti sabu seberat 1,375 ton jaringan internasional yang diungkap oleh BNN di Batam, Kepulauan Riau, di kantor BNN, Jakarta, 20 Februari 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Transaksi Terbuka

Haryono menjelaskan pengungkapan tersebut diperoleh fakta bahwa transaksi nakroba dilakukan di tengah keramaian. Kedua tersangka yang merupakan kurir itu menerima sabu-sabu dari seseorang dengan cara dilempar melalui kaca jendela mobil.

"Ini modus baru untuk mengelabui petugas. Sayangnya kita kehilangan jejak yang memberi dan penadah sabu-sabu ini. Namun, kasus ini masih terus kami dalami," katanya lagi. Namun, pihaknya tetap mengembangkan kasus ini.

Haryono menjelaskan ketiga tersangka saat ini terancam hukuman mati dengan pasal 114 juncto 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(arh/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER