Relawan Emak Jokowi Polisikan Penggagas #2019GantiPresiden

DZA | CNN Indonesia
Selasa, 14 Agu 2018 21:31 WIB
Relawan Emak Militan Jokowi melaporkan Mardani dan Neno Warisman ke Bareskrim karena menilai gerakan #2019GantiPresiden merusak demokrasi dan sarat provokasi.
Relawan Emak Militan Jokowi melaporkan Mardani dan Neno Warisman ke Bareskrim karena menilai gerakan #2019GantiPresiden merusak demokrasi dan sarat provokasi. (CNN Indonesia/Aulia Diza)
Jakarta, CNN Indonesia -- Relawan Emak Militan Jokowi Indonesia (EMJI) melaporkan Mardani Ali Sera dan Neno Warisman atas penyebaran ujaran kebencian melalui gerakan #2019GantiPresiden ke Bareskrim Mabes Polri.

Ketua Umum EMJI Jati Erna Sahara menilai gerakan #2019GantiPresiden telah merusak sistem demokrasi dan memiliki unsur provokasi.

"Petahana (Joko Widodo) masih mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri kembali. Upaya mereka (Mardani dan Neno) itu seolah-olah ingin menghalangi Bapak Jokowi untuk dipilih kembali. Mereka memprovokasi rakyat Indonesia untuk tidak memilih beliau," kata Jati di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Senin (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ia menilai gerakan #2019GantiPresiden sarat unsur kriminal karena dilakukan sebelum masa kampanye. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menetapkan masa kampanye pilpres mendatang dimulai pada September 2018 hingga April 2019.

Selain ke Bareskrim, pihaknya juga akan melaporkan Mardani dan Neno ke KPU dan Bawaslu.

"Jadi, tadi pelaporan ini selain kami mengirimkan ke sini (Bareskrim) secara tertulis, kami juga akan mengirimkan melalui via ekspedisi ke Bawaslu dan KPU juga," kata Jati.

Relawan Emak Jokowi Polisikan Penggagas #2019GantiPresidenNeno Warisman dan Mardani Ali Sera saat deklarasi #2019GantiPresiden. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Barang bukti yang dibawa dalam pelaporan itu adalah dua buah rekaman video deklarasi gerakan #2019gantipresiden.


Video pertama berisi deklarasi di Monumen Nasional (Monas) pada 6 Mei 2018, dan video yang kedua yang berlokasi di Batam pada 29 Juli 2018.

Politikus PKS dan aktris era 80-an ini terancam kena tindak pidana ujaran kebencian UU ITE Nomor 11 tahun 2008 pasal 155 ayat 1. Laporan pun diterima dengan nomor STTL/838/VII/Bareskrim.

Jati menyatakan siap apabila Mardani dan Neno melakukan pelaporan balik terhadap organisasinya. Relawan emak-emak pro Jokowi ini berharap Mardani serta Neno bisa diproses hingga ke meja hijau.

"Kami akan mendukung dan memantau ini akan sampai ke pengadilan," kata Jati.

(pmg/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER