Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Utama Jasa Marga yang pernah jadi loyalis Joko Widodo pada Pilpres 2014 lalu, Refly Harun dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan dokumen dengan menggunakan kop surat KPU Kabupaten Puncak, Papua. Dia dilaporkan pada Selasa (14/8) lalu.
Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Puncak, Papua, Pieter Ell mengatakan dugaan pemalsuan dokumen itu terjadi saat Refly mengajukan gugatan sengketa Pilkada Puncak di Mahkamah Konstitusi. Refly diduga memalsukan stempel dan kop surat KPU Kabupaten Puncak terkait permohonan sengketa pilkada tersebut.
"Iya KPU Puncak yang jadi korban. Kerugian moril dan materiil yang dialami KPU," ujar Pieter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPU Kabupaten Puncak Erianus Kiwak, kata Pieter, mengaku tidak pernah mengeluarkan kop surat kop surat dan stempel terkait gugatan Refly di MK. Maka itu Erianus menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh Refly.
"Stempel yang dipakai menggunakan stempel ketua KPU. Padahal ketua KPU tidak pernah mengeluarkan surat itu dan stempel juga diduga kuat baru dibuat di Jakarta," tuturnya.
Tak hanya soal pemalsuan, Pieter juga mempersoalkan jabatan Refly sebagai Komisaris Utama Jasa Marga, tetapi juga menjadi pengacara Lembaga Pemasyarakatan Adat Kerukunan Penggunungan Tengah Lapago. Profesi pengacara itu yang dipakai Refly atas kedudukan hukum dirinya melakukan gugatan sengketa pilkada di MK.
Pieter menilai Refly telah melanggar Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Dalam laporan tersebut, Pieter mengklaim telah membawa barang bukti berupa dokumen dengan kop surat dan stempel palsu KPU Puncak. Dia juga menyertakan hasil putusan MK yang memenangkan KPU Puncak sebagai termohon.
"Barbuknya banyak ada sekitar lima yang kita bawa. Antara lain contoh putusan-putysan yang dibuat menggunakan stempel KPU yang asli dengan putusan-putusan yang lain," tuturnya.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor : LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 14 Agustus 2018. Dalam laporan itu Refly dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan jika laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya.
"Nanti dulu saya cek ya, karena saya lihat memang ada dan harus dilihat kira-kira apa sih permasalahannya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya.
Refly Harun merupakan salah satu anggota tim relawan pendukung Jokowi-JK saat Pilpres 2014. Eks Staf Khusus Mensesneg itu merupakan satu dari sekian banyak loyalis Jokowi yang diangkat menjadi komisaris di perusahaan BUMN.
Diketahui sejak 2015, Refly yang juga pakar hukum tata negara itu menjabat sebagai Komisaris PT Jasa Marga.
(osc/gil)