MUI: Kasus Macam Vaksin MR Pernah Dipraktikkan Rasulullah

Ihsan Dalimunthe | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 21:18 WIB
MUI mengatakan Nabi Muhammad pernah mengizinkan air kencing (najis) digunakan sebagai pengobatan. Kondisi tersebut jadi rujukan tafsir MUI untuk vaksin MR.
Ilustrasi vaksin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) MUI Asrorun Ni'am Sholeh menyatakan pemerintah sampai saat ini belum menemukan pengganti Vaksin MR (Measles Rubella) Produk SII (Serum Institute of India).

Atas kondisi tersebut, Asrorun menegaskan Vaksin MR produk SII pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). Namun, jika nantinya ditemukan vaksin MR yang halal, maka SII akan diharamkan.

"Karena adanya kondisi keterpaksaan atau darurat syariah, belum ada vaksin MR yang halal dan suci sampai hari ini. Penggunaan vaksin MR produk SII tidak berlaku jika ditemukan vaksin yang halal dan suci," katanya saat diwawancara CNNIndonesia TV, Selasa (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Asrorun menegaskan hingga kini vaksin MR hanya dimiliki oleh tiga negara. Pertama India, yakni produk SII yang diimpor oleh Bio Farma namun mengandung babi. Kedua vaksin MR dari Jepang, namun sayangnya vaksin tersebut tidak boleh diekspor. Terkahir vaksin MR dari Cina.

"Tapi kalau dari Cina belum memenuhi syarat berdasarkan aspek keamanan, kualitas dan keampuhan produk sesuai standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO)," katanya.

Menurut Asrorun, pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat. Ditambah, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi.

Untuk itu, MUI meminta pemerintah, produsen ataupun distributor vaksin segera menemukan bahan baku vaksin terbaru yang halal dan mensertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI: Kontoversi Vaksin MR Pernah Terjadi di Zaman RasulullahSekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam. (CNN Indonesia/Prima Gumilang)


Kutip Hadis Nabi Muhammad SAW

Asrorun menekankan komisi fatwa MUI sudah melakukan pendalaman syari terkait kondisi faktual saat ini soal hukum mubah penggunaan Vaksin MR. Bahkan kata dia, hal tersebut sebetulnya sudah pernah terjadi di zaman Rasulullah masih hidup.

Kala itu, imbuh dia, Nabi Muhammad SAW pernah mengizinkan untuk memanfaatkan air kencing untuk kepentingan pengobatan. Secara eksplisit, para ulama fiqih kemudian mengistilahkan hal tersebut dengan 'jaazat Al-Adwiyah bin najaasah'.

"Itu juga pernah terjadi di zaman Rasulullah, bukan hanya sekedar teori tapi in practice itu sudah pernah dipraktikkan di zaman Rasulullah, dimana Rasulullah mengizinkan untuk pemanfaatan air kencing untuk kepentingan pengobatan," kata Asrorun.

"Secara eksplisit para ulama fiqh jazat adawai binnajasah, boleh melakukan proses pengobatan hal yang najis, sepanjang tidak atau belum ditemukan yang suci yang menduduki kedudukan barang yang najis untuk kepentingan pengobatan," lanjut dia.

"Secara hukum Islam itu sudah jelas karakteristik dalam penetapan hukum Islam," tegasnya.


Asrorun menegaskan Islam adalah agama yang fleksibel dan akan memberikan jalan keluar dan tidak menemukan kebuntuan jika dihadapkan pada masalah yang bersangkutan dengan hidup manusia.

"Ada 'azimah (pokok) ada pula rukhsoh (keringanan). Jadi kalau dalam kondisi normal haram untuk dikonsumsi tapi kalau darurat dibolehkan," pungkasnya.

Berdasarkan penelitian Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM), ada dua kandungan yang menyebabkan vaksin MR haram. Pertama kandungan kulit dan pankreas babi, kedua organ tubuh manusia yang disebut human deploit cell.

Keputusan mengenai vaksin MR ini tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR dari SSI untuk Imunisasi.

Vaksin MR sempat jadi kontroversial karena diragukan kehalalannya. Beberapa daerah bahkan memutuskan untuk menunda pemberian vaksinasi MR sampai ada keputusan halal dari MUI. (gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER