"Untuk lokasi kedua tadi, diamankan sejumlah dokumen di sana yang relevan dan terkait dengan penanganan perkara," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (23/8).
Ia menjelaskan ada tiga titik penggeledahan hari ini. Pertama, apartemen Steffy yang berada di kawasan Setiabudi Residence. Kedua, rumah sahabat Steffy yakni Farah. Ketiga, rumah Sayuti, salah satu pihak kuasa hukum Steffi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di rumah Sayuti, KPK turut mengamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Penyitaan dokumen dilakukan KPK guna menelusuri kasus tersebut.
Steffy diduga mengetahui kasus aliran dana suap suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Sejak 7 Juli 2018, KPK telah mengeluarkan larangan bepergian keluar negeri selama 6 bulan untuk Steffy.
Selain Steffy, tiga orang lainnya juga dicegah berpergian keluar negeri, yakni Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri.
Atas kasus dugaan suap tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka. Keempatnya, yakni Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta.
Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri diduga sebagai penerima suap. Sementara, Ahmadi diduga sebagai pemberi suap. (agi)