Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sri mengaku dicecar penyidik soal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"(Ditanya) tentang sarana, tentang sarana saja, tentang sarana Sukamiskin," kata Sri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Sri membantah mengetahui dugaan suap yang diterima oleh mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen dari narapidana kasus korupsi proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah. Ia menyebut hanya dikonfirmasi soal sarana di Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak ada, enggak ada pertemuan, saya enggak ada pertemuan dengan yang itu," tuturnya.
Sri mengklaim saat ini pihaknya tengah melakukan pembenahan terhadap fasilitas mewah yang terdapat di penjara khusus koruptor itu, termasuk kamar-kamar para narapidana. Selain itu, kata Sri, pihaknya juga tengah membangun ruang pertemuan untuk menggantikan keberadaan saung yang telah dibongkar.
"Jadi tugas pemerintah untuk merapihkan sarana yang di sana, itu saja yang ditanya kepada saya. Sekarang sedang dibangun untuk ruang kunjungan," kata dia.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah, Hendry Saputra dan Andri Rahmat, salah satu narapidana kasus pidana umum, sebagai tersangka suap.
Wahid diduga menerima suap dari Fahmi terkait jual-beli fasilitas sel dan izin sakit di Lapas Sukamiskin. Suap yang diberikan Fahmi itu berupa uang dan dua unit mobil kepada Wahid lewat Hendry dan Andri.
KPK pun turut menyita uang sejumlah Rp279 juta dan US$1.410, serta dua unit mobil yakni Mitsubishi Triton Exceed dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar. Uang dan dua unit mobil itu diduga diberikan Fahmi kepada Wahid.
(ugo/gil)