Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan mencopot Erlan Hidayat dari jabatan Direktur Utama PD PAM Jaya, perusahaan air milik DKI Jakarta.
Anies mengganti Erlan dengan Corporate Secretary PT Aetra Priyatno Bambang Hernowo terhitung Jumat (24/8).
"SK sudah turun, saya menjabat terhitung hari ini. Habis ini saya langsung ke kantor PAM Jaya," kata Bambang saat ditemui di Kantor Badan Pengelola BUMD, Jumat (24/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menyampaikan dirinya langsung resmi meninggalkam jabatan di Aetra hari ini juga.
Selain itu ia menjamin posisinya sebagai mantan pejabat Aetra tak memengaruhi kebijakan PAM Jaya. Khususnya dalam soal swastanisasi air.
"Profesional saja. Posisi saya sekarang di PAM Jaya, jadi untuk PAM Jaya," tutur dia.
Seperti diketahui, PAM Jaya pernah terlibat kasus swastanisasi air dalam pengelolaan air Jakarta. Pengelolaan air bersama pihak swasta dinilai melanggar HAM warga negara.
Pada Selasa 10 Oktober 2017, MA memutus untuk Pemprov DKI Jakarta harus memutuskan hubungan kontrak pengelolaan air oleh pihak swasta, yaitu PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja).
Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan Pemprov DKI Jakarta Irham Dilmy menyebut pencopotan Erlan terkait putusan MA itu.
"Karena kan ada perubahan yang terjadi di tahun lalu karena ada kasasi ke MA, ada tuntutan. Menuju ke arah sana," sebutnya saat dihubungi, Jumat (24/8).
Sandiaga Uno pernah terseret ke dalam kasus hukum saat masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, setelah dia mendorong Erlan maju sebagai calon Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Pada 29 November 2017, Sandi sempat menerbitkan surat rekomendasi Wakil Gubernur untuk Erlan agar dapat maju sebagai calon Ketua Perpamsi.
Erlan maju berpasangan dengan Direktur Utama PDAM Kota Makassar Haris Yasin Limpo. Mereka memenangkan pemilihan yang digelar 6-8 Desember 2017 itu.
Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo pun lalu menggugat Sandi karena surat tersebut ke PN Jakarta Pusat. Surat rekomendasi Sandi dianggap cacat hukum karena tak dilengkapi kop surat dan stempel.
(dal/gil)