"Belum ada permintaan dari apgakum (aparat penegak hukum) atau dari KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).
Kiagus mengatakan sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum pernah meminta catatan transaksi untuk keperluan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walaupun demikian, Kiagus juga enggan menjawab tegas apakah PPATK bakal berinisiatif memberikan catatan transaksi keuangan mencurigakan Sandiaga kepada Bawaslu jika memang ada.
"PPATK masih mengevaluasi. Sabar ya," kata Kiagus.
Tudingan Andi sontak menjadi perhatian publik. PAN, PKS, Gerindra berturut-turut menampik tudingan Andi. Sandi juga membantah memberikan mahar kepada dua partai mitra koalisinya tersebut.
Polemik belum berhenti sampai di situ. Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga ke Bawaslu. Bukti yang mereka bawa adalah berita di salah satu media daring berisi tudingan Andi soal mahar politik.
Bawaslu lantas mengundang Andi untuk memberikan penjelasan. Namun, Andi tak pernah memenuhi undangan Bawaslu. Terakhir, Andi tidak memenuhi undangan yang ketiga kalinya pada Senin (27/8) kemarin.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar akan menggelar rapat pleno pada Rabu (29/8) besok. Kelanjutan kasus Andi akan dibahas dalam pleno tersebut. Apabila tidak ada kesaksian atau bukti yang meyakinkan, melalui rapat pleno, Bawaslu akan menghentikan penyelidikan. (ayp/asa)