PPATK Sebut Bawaslu Belum Minta Data soal Mahar Rp500 M Sandi

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Selasa, 28 Agu 2018 19:50 WIB
Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin menyatakan pihaknya belum menerima permintaan penelusuran data soal dugaan mahar Sandi Rp500 miliar.
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan pihaknya belum menerima permohonan penelusuran dugaan aliran dana Rp500 miliar dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno, kepada PKS dan PAN.

"Belum ada permintaan dari apgakum (aparat penegak hukum) atau dari KPU dan Bawaslu," kata Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin, saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).

Kiagus mengatakan sejauh ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) belum pernah meminta catatan transaksi untuk keperluan proses hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Walaupun demikian, Kiagus juga enggan menjawab tegas apakah PPATK bakal berinisiatif memberikan catatan transaksi keuangan mencurigakan Sandiaga kepada Bawaslu jika memang ada.

"PPATK masih mengevaluasi. Sabar ya," kata Kiagus.

Polemik dugaan mahar politik pertama kali dilontarkan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief. Dia menuding Sandiaga Uno memberikan uang sebesar Rp500 miliar kepada PKS dan PAN demi menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Prabowo. Andi mengutarakan hal itu pada 9 Agustus.

Tudingan Andi sontak menjadi perhatian publik. PAN, PKS, Gerindra berturut-turut menampik tudingan Andi. Sandi juga membantah memberikan mahar kepada dua partai mitra koalisinya tersebut.


Polemik belum berhenti sampai di situ. Federasi Indonesia Bersatu (FIB) melaporkan dugaan mahar politik Sandiaga ke Bawaslu. Bukti yang mereka bawa adalah berita di salah satu media daring berisi tudingan Andi soal mahar politik.

Bawaslu lantas mengundang Andi untuk memberikan penjelasan. Namun, Andi tak pernah memenuhi undangan Bawaslu. Terakhir, Andi tidak memenuhi undangan yang ketiga kalinya pada Senin (27/8) kemarin.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar akan menggelar rapat pleno pada Rabu (29/8) besok. Kelanjutan kasus Andi akan dibahas dalam pleno tersebut. Apabila tidak ada kesaksian atau bukti yang meyakinkan, melalui rapat pleno, Bawaslu akan menghentikan penyelidikan. (ayp/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER