Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan mantan Wali Kota Depok,
Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dugaan
korupsi proyek pengadaan lahan untuk pelebaran jalan Nangka Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Depok.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka terhadap Nur Mahmudi dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Selain itu juga telah ditemukan dua alat bukti yang cukup.
"Ya tanggal 20 Agustus dinaikkan status sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti yang cukup," ujarnya saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur Mahmudi adalah salah satu pendiri Partai Keadilan yang kini bernama Partai Keadilan Sejahtera. Dia juga merupakan Presiden Partai Keadilan yang pertama.
Selain Nur Mahmudi, Argo juga membenarkan penetapan tersangka terhadap mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Harry Prihanto. Meski demikian pihaknya belum menahan keduanya.
"Belum (ditahan), penyidik yang punya kewenangan," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Argo mengatakan kerugian dari dugaan tindak pidana korupsi itu mencapai Rp10,7 miliar.
Pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut tengah diselidiki pada Oktober 2017 di Polres Depok. Proyek itu dilakukan pada 2015 silam.
Nur Mahmudi pun diketahui telah diperiksa pada 19 April lalu. Lebih dari 30 saksi telah diperiksa untuk mengusut kasus tersebut. Polres Depok juga bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta untuk menghitung kerugian negara dari proyek itu.
(ayp/wis)