Kapolres Kediri Terancam Delik Korupsi Terkait Pungli SIM

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 23 Agu 2018 17:49 WIB
Bareskrim menyatakan bakal mengusut Kapolres Kediri AKB Erick Hermawan dengan delik korupsi karena dugaan pungli pembuatan SIM.
Kabareskrim Irjen Arief Sulistyanto. (Dok. Istimewa via Detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) bakal menyelidiki dugaan korupsi dalam kasus pungutan liar (pungli) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Polres Kediri. Jika terbukti, Kapolres Kediri Ajun Komisaris Besar Erick Hermawan kemungkinan bakal diseret ke meja hijau.

"Iya akan kami lakukan dan terapkan seperti itu (ditindak dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi)," kata Kepala Bareskrim Inspektur Jenderal Arief Sulistyanto di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (23/8).

Arief menerangkan, langkah penyelidikan ini ditempuh karena pihaknya sudah memberikan peringatan berulang kali agar kepala kepolisian satuan wilayah menghindari pungli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sudah berkali-kali diingatkan, kami semua pernah jadi kapolres, kami tidak pernah melakukan itu. Makanya ini kami kaget ada lagi," ucap jenderal bintang dua itu.


Terpisah, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri telah memanggil dan memeriksa Erick. Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengusut apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Erick masuk ranah pelanggaran kode etik atau pidana.

"Nanti akan diteliti apakah akan masuk ranah pidana atau etik, semua ada kemungkinannya," ucap dia.

Setyo menyatakan, kasus yang menjerat Erick ini menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri yang menjabat sebagai kepala kepolisian satuan wilayah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Setyo juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi atau melaporkan polisi yang melakukan pungli dalam pelayanannya. Dia berkata, laporan tersebut dapat dilayangkan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Div Propam Polri, atau tim Saber Pungli Polri.

"Saya harapkan juga masyarakat beri informasi, kalau merasa dilayani dan ada pungutan lebih, kami ada mekanisme lapor ke Propam, Itwasum, dan Saber Pungli masyarakat bisa menyampaikan masyarakat," katanya di Mabes Polri.


Kepala Div Propam Polri Brigadir Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan tengah memeriksa Erick terkait dugaan pelanggaran profesi dan kode etik. Menurutnya, Div Propam akan mengusulkan mengevaluasi jabatan Erick sebagai Kapolres Kediri dan menentukan sanksi sesuai dengan pelanggaran profesi atau kode etik yang dilakukan.

"Benar terbukti, Kapolres diproses pelanggaran profesi dan etik. Saat ini akan kami proses lanjut untuk pelanggaran profesi, kami usulkan posisinya untuk dievaluasi dan terhadap perbuatannya akan kami proses karena melanggar profesi dan kode etik dengan sanksi mulai dari demosi sampai pemberhentian dengan tidak hormat," kata Listyo saat dikonfirmasi, Selasa (21/8) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun CNNIndonesia.com, pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polri di Polres Kediri pada Sabtu (18/8) pekan lalu.

Ketika itu, tim Saber Pungli Polri menemukan setiap pemohon SIM diminta membayar dengan jumlah di luar ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sekitar Rp500 ribu hingga Rp600 ribu per orang. Pungli itu dilakukan oleh anggota Satpas Polres Kediri lewat perantara calo dengan inisial H, A, B, D, dan Y yang sudah terkoordinir.

Setiap hari, para calo menyetorkan uang hasil pungli kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AN, yang kemudian dilaporkan kepada Badan Urusan (Baur) SIM Bripka Ika. Setelah direkap setiap pekan, uang tersebut dibagikan kepada Erick, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Ajun Komisaris Fatikh, Kepala Unit Registrasi dan Indentifikasi Satlantas Polres Kediri Inspektur Satu Bagus, serta Kas dan Baur SIM.


Setiap anggota Satpas Polres Kediri menerima uang hasil pungli setiap hari sekitar Rp300 ribu dari AN, sementara Erick menerima sekitar Rp40 juta hingga Rp50 juta per minggu.

Kemudian, Fatikh menerima sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta, serta Bagus dan Ika sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta. (ayp/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER