KPU Tunda Putusan Bawaslu Loloskan Caleg Mantan Koruptor

FHR | CNN Indonesia
Kamis, 30 Agu 2018 03:22 WIB
KPU akan menunda putusan Bawaslu yang meloloskan dua bakal caleg mantan napi korupsi, setelah sebelumnya ada tiga caleg serupa dinyatakan memenuhi syarat.
KPU akan menunda putusan Bawaslu yang meloloskan dua bakal caleg mantan napi korupsi, setelah sebelumnya ada tiga caleg serupa dinyatakan memenuhi syarat. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Rembang dan Pare-Pare memenangkan gugatan yang diajukan oleh calon legislatif yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU setempat karena berstatus mantan napi korupsi.

Dengan demikian, hingga saat ini sudah lima caleg yang diloloskan oleh Bawaslu setempat dengan persoalan serupa.

"Tiga orang kemarin, lalu saya terima ada laporan di Pare-Pare, lalu ada lagi Rembang. Jadi sudah lima," kata Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Panwaslu Aceh, Panwaslu Kabupaten Toraja Utara, dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya menyatakan ketiga caleg dari wilayah mereka memenuhi syarat.


Ketiga orang tersebut yaitu bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.

Sedangkan dua orang lainnya yang dimaksud oleh Ilham, yakni ketua DPC Partai Hanura Rembang M Nur Hasan dan Ramadan Umasangaji yang merupaan kader DPC Perindo Parepare Dapil I Kecamatan Bacukiki dan Bacukiki Barat.

Menanggapi hal ini, kata Ilham, sikap KPU akan tetap sama yakni menunggu putusan Mahkamah Agung terkait uji materi larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg.

Dengan demikian, status para caleg tersebut tetap TMS sementara ini sebagaimana putusan KPU setempat sebelumnya.

"Kami akan menunda [keputusan Bawaslu] sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja Utara dan Sulut," kata Ilham.


Ilham mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendorong MA agar cepat menindaklanjuti uji materi tersebut, karena lembaga peradilan itu punya aturan sendiri terkait penanganan perkara.

Namun Ilham menyebut jika nantinya MA menyatakan bahwa napi korupsi boleh menjadi caleg, maka KPU akan menindaklanjuti putusan itu.

"Ketika MA memutuskan lain, maka kami akan patuhi," kata Ilham.

Ilham menegaskan, pihaknya juga tidak khawatir jika permasalahan ini nantinya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ia menekankan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. "Kami siap soal itu (di laporkan ke DKPP), sebab Abdullah Puteh juga sudah laporkan kami," ujarnya. (end)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER