"Tadi saya juga dapat informasi tersangka EMS juga sudah mengembalikan uang senilai Rp500 juta pada penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/8).
Febri mengatakan uang Rp500 juta tersebut akan menjadi barang bukti dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Menurut Febri, langkah Eni mengembalikan uang hasil korupsi sebagai sikap kooperatif dalam proses hukum ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri pun meminta pihak lain yang ikut menerima uang agar kooperatif mengaku dan mengembalikan uang tersebut. Ia menyebut pengembalian uang akan menjadi salah satu pertimbangan pegurangan masa hukuman.
"Kami juga mengingatkan dan mengimbau kepada pihak lain yang pernah menerima aliran dana terkait dengan proyek PLTU Riau-1 ini," ujarnya.
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Dalam kasus ini, Eni diduga bersama-sama Idrus menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Eni diduga menerima uang sebesar Rp6,25 miliar dari Kotjo secara bertahap.
Penyerahan uang kepada Eni tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian Rp4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp2,25 miliar pada Maret-Juni 2018.
Uang itu adalah jatah Eni untuk memuluskan perusahaan Kotjo menggarap proyek senilai US$900 juta. Namun, proyek tersebut dihentikan sementara setelah mencuatnya kasus dugaan suap ini.
Jubir KPK Febri Diansyah. (CNN Indonesia/Hesti Rika)