Selain memanggil Idrus selaku tersangka, penyidik KPK juga memanggil mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan suap ini.
"Hari ini diagendakan pemeriksaan dua tersangka yaitu, ENS (Eni Maulani Saragih) dan tersangka IM (Idrus Marham)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Jumat (31/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, pemeriksaan Idrus dan Eni ini untuk mendalami perbuatan mereka, seperti pertemuan-pertemuan hingga pembicaraan tentang proyek pembangunan PLTU Riau-1 tersebut.
"Penyidik perlu mendalami dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka seperti pertemuan-pertemuan, pembicaraan tentang proyek PLTU Riau-1," ujarnya.
Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Dia juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap ini.
Tak hanya itu, Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.