Mantan Anggota Kritik Bawaslu soal Dugaan Mahar Politik Sandi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Minggu, 02 Sep 2018 18:40 WIB
Mantan anggota Bawaslu Wahidah Suaib mengaku prihatin dengan kondisi Bawaslu karena hanya mengambil tindakan jika ada pihak yang melapor.
Ketua Bawaslu RI Abhan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Bawaslu Wahidah Suaib menyatakan Bawaslu dalam kondisi yang memprihatinkan. Menurutnya, Bawaslu saat ini telah mendegradasi eksistensinya sendiri sebagai lembaga penegak aturan pemilu, terutama dalam penanganan dugaan mahar politik.

Hal itu menanggapi keputusan Bawaslu dalam menangani dugaan mahar politik bagi PAN dan PKS, masing-masing Rp500 miliar dari bakal cawapres Sandiaga Uno yang diungkap Wasekjen Demokrat Andi Arief.

"Saya melihat apa yang Bawaslu lakukan saat ini nyata-nyata mendegradasi eksistensi Bawaslu sebagai lembaga penegak aturan pemilu," ujar Wahidah dalam diskusi 'Bawaslu, Macam Mandor di Zaman Belanda' di D'Hotel, Jakarta, Minggu (2/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahidah menuturkan terdegradasinya eksistensi Bawaslu karena pimpinan Bawaslu saat ini melupakan sejarah. Ia berkata Bawaslu periode sebelumnya bersikap mandiri dan kuat.

Dalam kasus dugaan mahar politik Sandiaga, Wahidah mengaku geram. Sebab, ia menyebut Bawaslu hanya akan mengambil tindakan jika ada pihak yang melapor.

Tindakan menunggu Bawaslu, kata dia tidak sejalan dengan tugasnya sebagai pengawas pemilu. Pasal 93 UU Pemilu, kata dia, menjelaskan tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu.

"Mengawasi itu maknanya aktif dan dinamis. Bukan menunggu laporan," ujarnya.

Tindakan menunggu Bawaslu, kata dia, juga berbahaya bagi penanganan dugaan pelanggaran pemilu ke depan.
Ia memprediksi politik uang hingga sejumlah pelanggaran lain tidak akan ditangani oleh Bawaslu karena tidak ada yang melapor.

"Bagaimana kalau tidak ada yang melaporkan? Berarti sangat telak. Ini pertama merespon saja sudah tidak benar, tidak sesuai UU, dan mengingkari peraturan Bawaslu yang dibuat sendiri," ujarnya.

Selanjutnya, Wahidah mengkritik kesimpulan Bawaslu dalam kasus mahar politik Sandiaga. Ia melihat Bawaslu bekerja secara parsial. Sebab, ia menyebut KPU tidak meminta keterangan dari Andi maupun Sandiaga.

Padahal, ia berkata Bawaslu wajib mengawasi proses pencalonan capres dan cawapres sejak parpol melakukan kesepakatan politik.

"Dengan adanya Pasal 228 UU Pemilu partai politik dilarang menerima imbalan dari siapapun dan bentuk apapun dalam proses pencalonan. Itu aturan hukum yang harus ditegakkan Bawaslu. Sejatinya ada proses pengawasan aktif sebelum deal siapa capres dan cawapres," ujar Wahidah.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER