Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi Resor (Polres) Metro Depok akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota Depok
Nur Mahmudi Ismail yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelebaran Jalan Nangka, Depok.
Jadwal pemeriksaan terhadap Nur Mahmudi akan dilakukan pada Kamis (6/9). Tak hanya Nur Mahmudi, mantan Sekretaris Daerah Kota Depok Harry Prihanto yang juga ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut akan diperiksa pada Rabu (5/9).
"Terhadap MNI (Nur Mahmudi) dan HP (Harry) sudah dikirim panggilan sebagai tersangka, dan dijadwakan pemeriksaan pada minggu ini," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono melalui pesan singkat, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan keduanya, kata Argo merupakan yang pertama usai ditetapkan sebagai tersangka.
Nur ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus suap pembebasan lahan di Depok, Jawa Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp10,7 miliar.
Sementara itu Kapolres Metro Depok Kombes Didik Sugiharto sebelumnya mengatakan Nur Mahmudi ditetapkan sebagai tersangka karena terdapat barang bukti berupa pos beban pembebasan lahan, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Padahal, kata Didik, anggaran pelebaran jalan sudah dibebankan kepada pengembang yang mendirikan apartemen di Jalan Nangka tersebut. Maka itulah, dari sana terbukti jika Nur Mahmudi diduga korupsi dari APBD.
(ugo)