Polisi: Gerak Jalan Neno Warisman di Solo Bisa Langgar Aturan

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Selasa, 04 Sep 2018 18:26 WIB
Polresta Surakarta tak mengizinkan acara gerak jalan yang dihadiri Neno Warisman dan Ahmad Dhani karena berpotensi melanggar aturan.
Aktivis gerakan #2019GantiPresiden Neno Warisman. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta memastikan tidak akan menerbitkan izin acara jalan sehat yang menghadirkan dua tokoh gerakan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani dan Neno Warisman, di Solo pada 9 September mendatang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihak kepolisian menganalisa ada potensi pelanggaran aturan dalam acara gerak jalan tersebut. Aturan yang ia maksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Dari hasil assessment pasti ada potensi mengarah ke situ [langgar aturan], oleh karena itu polisi mengambil diskresi kepolisian," kata Dedi kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia pun menerangkan setiap kegiatan masyarakat yang bersifat penyampaian pendapat di muka umum harus sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU No. 9/1998 dan regulasi internasional.

Dedi berkata regulasi tersebut menegaskan lima poin yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, mengganggu ketertihan umum, serta merusak persatuan dan kesatuan

Kemudian, lanjutnya, disebutkan juga bahwa kegiatan masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum tidak berindikasi melanggar hak asasi manusia, konstitusi, moral, moral dan etika, serta ketertiban umum.

"Sepanjang ada indikasi tersebut, di situ sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan tersebut," ujarnya.

Berangkat dari itu, menurutnya, pihaknya menggunakan diskresi sebagaimana diatur UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian untuk mengambil tindakan berdasarkan hasil analisa polisi demi mencegah terjadinya bentrokan fisik.

Dedi menegaskan penerbitan izin penyelenggaraan suatu acara merupakan hasil analisa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, izin tidak dikeluarkan oleh polisi karena melihat terdapat kegiatan atau acara lain di balik kegiatan gerak jalan itu.

"Mungkin gerak jalan, tapi di balik itu. Wilayah punya kemampuan menganalisa itu," ujar Dedi.

Dia menambahkan pihaknya juga dapat membubarkan acara gerak jalan tersebut bila tetap diselenggarakan dan mengarah pada pelanggaran regulasi.

Menurutnya, tindakan pembubaran yang dilakukan oleh polisi juga dilindungi oleh undang-undang.

"Apabila sangat kuat mengarah lima hal tersebut polisi dapat membubarkan. Kalau dalam membubarkan ada perlawanan, ada pasalnya yaitu Pasal 212 dan 218 melawan petugas bisa dihukum empat bulan," ujarnya. (wis/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER