Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan pihak kepolisian menganalisa ada potensi pelanggaran aturan dalam acara gerak jalan tersebut. Aturan yang ia maksud adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dari hasil assessment pasti ada potensi mengarah ke situ [langgar aturan], oleh karena itu polisi mengambil diskresi kepolisian," kata Dedi kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (4/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi berkata regulasi tersebut menegaskan lima poin yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tidak boleh melanggar norma, etika, peraturan perundang-undangan, mengganggu ketertihan umum, serta merusak persatuan dan kesatuan
"Sepanjang ada indikasi tersebut, di situ sangat jelas Polri dapat membubarkan kegiatan tersebut," ujarnya.
Dedi menegaskan penerbitan izin penyelenggaraan suatu acara merupakan hasil analisa yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, izin tidak dikeluarkan oleh polisi karena melihat terdapat kegiatan atau acara lain di balik kegiatan gerak jalan itu.
"Mungkin gerak jalan, tapi di balik itu. Wilayah punya kemampuan menganalisa itu," ujar Dedi.
Dia menambahkan pihaknya juga dapat membubarkan acara gerak jalan tersebut bila tetap diselenggarakan dan mengarah pada pelanggaran regulasi.
"Apabila sangat kuat mengarah lima hal tersebut polisi dapat membubarkan. Kalau dalam membubarkan ada perlawanan, ada pasalnya yaitu Pasal 212 dan 218 melawan petugas bisa dihukum empat bulan," ujarnya. (wis/gil)