Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta eksekusi atas keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan caleg eks napi korupsi ditunda hingga uji materi UU Pemilu dan Peraturan KPU (PKPU) diputuskan.
Arief mengaku pihaknya tidak menolak keputusan yang dikeluarkan Bawaslu, yakni mengizinkan eks terpidana korupsi menjadi bakal caleg sementara.
"Sepanjang PKPU itu belum diubah, maka PKPU itulah yang harus dijalankan," ujarnya, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih dari itu, Arief mengklaim pihaknya telah mengirimkan surat edaran kepada Bawaslu di daerah untuk menunda memberi izin kepada eks terpidana korupsi menjadi bacaleg sementara.
"Kalau memang PKPU dinyatakan bertentangan dengan UU, saya juga berharap semua pihak mematuhi itu. KPU akan mematuhi itu. Tapi kalau yang terjadi juga PKPU itu dinyatakan tidak bertentangan, semua juga harus mematuhi itu," ujar dia.
Sebelumnya, Bawaslu mengabulkan gugatan terhadap KPU DKI Jakarta yang tak meloloskan M Taufik, politikus Partai Gerindra yang merupakan eks napi korupsi, sebagai caleg.
 Politikus Partai Gerindra yang meurpakan eks napi kasus korupsi, M Taufik. ( CNN Indonesia TV) |
Pelarangan eks napi korupsi sebagai caleg itu didasarkan oleh PKPU No. 20 Tahun 2018. PKPU ini tengah digugat ke Mahkamah Agung oleh sejumlah pihak.
Sementara, UU Pemilu, yang merupakan payung dari PKPU itu, juga tengah digugat di MK.
Menurut Arief, eks napi koruptor tidak bisa menjadi caleg jika keputusan uji materi di MK dan MA tidak keluar sebelum batas akhir pengumuman Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 23 September 2019.
"Statusnya jelas, berdasarkan PKPU," ujar dia.
Arief melanjutkan pihaknya bakal mengembalikan para kandidat caleg eks napi korupsi ke partainya masing-masing.
Jika parpol memaksa, pihaknya bakal menyatakan eks koruptor tersebut sebagai bakal caleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
 Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, Jakarta, Rabu (1/5). ( CNN Indonesia/Bimo Wiwoho) |
Terpisah, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengaku siap mengoreksi keputusan KPU yang menggagalkan sejumlah caleg yang pernah jadi napi korupsi. Syaratnya, MA mengabulkan gugatan PKPU tersebut.
"Kalau MA menyatakan [PKPU itu tidak sah], pasti kami koreksi. Betul, karena ada satu syarat, jika calon anggota legislatif tersebut syaratnya itu tidak memenuhi, maka otomatis pencalonan dicabut. Mengagalkan, bukan men-TMS [Tidak Memenuhi Syarat]. Proses itu perlu PKPU yang baru," tutur dia.
Namun, pihaknya menyerahkan putusan mengenai PKPU itu kepada MA dan MK. Sebab, uji materi di MA tergantung pada uji materi UU terkait di MK.
"Sudah ada teman-teman mengajukan warga negara mengajukan. Kita ingin dipercepat tapi ada peraturan di MA menunda judisial review ketika UU ada di MK," kata Bagja.
Meski mendukung semangat antisurah KPU, Bawaslu berharap semangat itu dituangkan dalam aturan yang sesuai prosedur demi melindungi hak-hak konstitusional warga negara.
Pihaknya pun pernah meminta KPU untuk menerima lebih dulu pendaftaran caleg eks koruptor itu.
"Putusan MK [Mahkamah Konstitusi] empat kali ini diperbolehkan [napi eks kasus korupsi nyaleg] dengan catatan men-
declare [sebagai eks napi korupsi]. Kan di form udah men-
declare," imbuhnya.
(arh/gil)