Bantu Kadis SDA, Pemprov DKI Siapkan Data Aset Rawa Rorotan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 06 Sep 2018 03:02 WIB
Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan akan diperiksa pada 12 September mendatang. Kabiro Hukum Pemprov DKI akan melengkapi berkas aset Rawa Rorotan.
Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan akan diperiksa pada 12 September mendatang. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menyatakan akan memberikan bantuan hukum kepada Kepala Dinas Sumber Daya Air Teguh Hendrawan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Bantuan itu berupa melengkapi berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terkait tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yayan mengatakan pihaknya tidak akan mendampingi Teguh pada pemeriksaan yang dijadwalkan 12 September mendatang. Namun kelengkapan berkas dalam perkara tersebut akan dibawa oleh Teguh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).

Yayan belum mengetahui sejauh apa keterangan yang pernah disampaikan oleh Teguh kepada polisi terkait perkara tersebut.

"Saya kurang tahu apa Pak Teguh sudah berikan gambaran atau belum kemarin kan ada panggilan, Pak Teguh minta penundaan dulu karena kita lagi bahas anggaran," tuturnya.

Meski demikian, Yayan mengatakan sejak 1976 tanah Rawa Rorotan sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta. Gugatan atas nama pribadi terkait tanah itu pun bukan hanya sekali dialami oleh Pemprov.


Menurutnya selama ini di pengadilan, Pemprov selalu memenangi gugatan yang diajukan atas nama pribadi.

"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki, kan mereka banyak, saling klaim kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya seberapa luas klaim mereka saja," ucapnya.

"Memang aset kita itu, yang sekarang ada riwayatnya lah kita perolehannya. Dari situ ada perkara-perkara di pengadilan yang juga kita hadapi dan putusannya memang itu aset Pemprov," tambahnya.

Bantu Kadis SDA, Pemprov DKI Siapkan Data Aset Rawa RorotaSuasana pengerjaan proyek Waduk Rawa Rotan, Cakung, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Sementara itu Kepala BPAD DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan aset tersebut sudah dicatat milik sumber daya air atas hasil pemberian.

Berdasarkan undang-undang, kata Firdauz, disebutkan tanah tersebut merupakan pemekaran dari Jawa Barat ke DKI Jakarta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Firdaus, pelapor Teguh yang bernama Felix Tirtawidjaja merupakan pembeli tanah yang dibeli dari penggarap. Namun Firdaus enggan menduga-duga telah terjadi mafia tanah di lokasi tersebut.

"(Pelapor) Itu mengaku pembeli dari penggarap. (Soal mafia tanah) Ini yang sedang kita koordinasikan dengan biro hukum juga," tuturnya.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.

Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25ha di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan itu.
(pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER