Bantuan itu berupa melengkapi berkas aset hingga dokumen-dokumen pemenangan gugatan terkait tanah Rawa Rorotan yang dimenangkan Pemprov DKI di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Yayan mengatakan pihaknya tidak akan mendampingi Teguh pada pemeriksaan yang dijadwalkan 12 September mendatang. Namun kelengkapan berkas dalam perkara tersebut akan dibawa oleh Teguh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita menyiapkan data-data untuk Pak Teguh kaitan dengan status asetnya, kaitan dengan putusan pengadilan yang pernah masuk ke situ," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/9).
Yayan belum mengetahui sejauh apa keterangan yang pernah disampaikan oleh Teguh kepada polisi terkait perkara tersebut.
Meski demikian, Yayan mengatakan sejak 1976 tanah Rawa Rorotan sudah menjadi aset Pemprov DKI Jakarta. Gugatan atas nama pribadi terkait tanah itu pun bukan hanya sekali dialami oleh Pemprov.
Menurutnya selama ini di pengadilan, Pemprov selalu memenangi gugatan yang diajukan atas nama pribadi.
"Pemprov melakukan perlawanan kepada mereka yang merasa memiliki, kan mereka banyak, saling klaim kemudian ada putusan pengadilan kemudian. Rawa Rorotan (Pemprov) selalu menang. (Gugatan biasanya) hanya seberapa luas klaim mereka saja," ucapnya.
"Memang aset kita itu, yang sekarang ada riwayatnya lah kita perolehannya. Dari situ ada perkara-perkara di pengadilan yang juga kita hadapi dan putusannya memang itu aset Pemprov," tambahnya.
Suasana pengerjaan proyek Waduk Rawa Rotan, Cakung, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Berdasarkan undang-undang, kata Firdauz, disebutkan tanah tersebut merupakan pemekaran dari Jawa Barat ke DKI Jakarta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Firdaus, pelapor Teguh yang bernama Felix Tirtawidjaja merupakan pembeli tanah yang dibeli dari penggarap. Namun Firdaus enggan menduga-duga telah terjadi mafia tanah di lokasi tersebut.
"(Pelapor) Itu mengaku pembeli dari penggarap. (Soal mafia tanah) Ini yang sedang kita koordinasikan dengan biro hukum juga," tuturnya.
Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Teguh Hendrawan ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
Ia dilaporkan oleh Felix Tirtawidjaja yang mengklaim sebagai pemilik tanah seluas 25ha di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur yang disengketakan itu.
Suasana pengerjaan proyek Waduk Rawa Rotan, Cakung, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)