Kasus Rorotan, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Kadis SDA DKI

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Jumat, 31 Agu 2018 18:49 WIB
Setelah tak datang pada agenda pemeriksaan pertama sebagai tersangka, polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan atas Kadis SDA DKI Teguh Hendarwan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta (kiri) dalam satu kesempatan di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendarwan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap Teguh akan dilakukan pada 12 September mendatang. Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan di Sub Direktorat II Harta Benda (Harda).


Nico mengatakan pada pemeriksaan pascapenetapan Teguh sebagai tersangka tidak jadi dilaksanakan karena Teguh sedang ada acara yang tidak dapat ditinggalkan. Maka itu dia pun meminta supaya jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti tanggal 12 (September) kita periksa lagi. Kemarin (yang bersangkutan) sibuk karena pekerjaan, makanya yang bersangkutan menjadwalkan ulang tanggal 12 nanti," ujar Nico saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (31/8).

Namun Nico enggan menjelaskan secara rinci soal perkara kasus menjadikan Teguh sebagai tersangka tersebut.

"Nanti dulu, kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda," tuturnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Teguh sebagai tersangka atas kasus dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
Kasus Rorotan, Polisi Jadwal Ulang Pemeriksaan Kadis SDA DKIWaduk Rawa Rotan di Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Pihak yang melaporkan Teguh adalah Felix Tirtawidjaja. Kejadian ini terjadi di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016. Sementara itu penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Teguh menegaskan apa yang dilakukan adalah untuk menjalankan tugas yakni mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta.

Teguh bahkan menyatakan tindakan pengamanan aset itu sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengklaim tanah tersebut memang aset Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

(kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER