Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta mengatakan jadwal pemeriksaan terhadap Teguh akan dilakukan pada 12 September mendatang. Pemeriksaan tersebut nantinya akan dilakukan di Sub Direktorat II Harta Benda (Harda).
Nico mengatakan pada pemeriksaan pascapenetapan Teguh sebagai tersangka tidak jadi dilaksanakan karena Teguh sedang ada acara yang tidak dapat ditinggalkan. Maka itu dia pun meminta supaya jadwal pemeriksaan dijadwalkan ulang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Nico enggan menjelaskan secara rinci soal perkara kasus menjadikan Teguh sebagai tersangka tersebut.
"Nanti dulu, kasusnya masih dalam lidik di Subdit II Harda," tuturnya.
Waduk Rawa Rotan di Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Pihak yang melaporkan Teguh adalah Felix Tirtawidjaja. Kejadian ini terjadi di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur pada Agustus 2016. Sementara itu penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara pada 20 Agustus 2018.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Teguh menegaskan apa yang dilakukan adalah untuk menjalankan tugas yakni mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta.
Teguh bahkan menyatakan tindakan pengamanan aset itu sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengklaim tanah tersebut memang aset Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.
Waduk Rawa Rotan di Jakarta Timur. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)