Polda Metro Jaya Tak Bisa Jelaskan Kasus Membelit Kadis SDA

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Sabtu, 01 Sep 2018 00:42 WIB
Menurut polisi mereka baru mau memberi penjelasan setelah memeriksa Kadis SDA DKI Jakarta Teguh Hendarwan  pada 12 September mendatang.
Direktur Ditreskrimum Polda Metro Jaya Nico Alfinta (tengah) (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Teguh Hendarwan sebagai tersangka kasus perusakan lahan. Namun, ketika diminta merinci perkara itu polisi malah menyatakan kasus itu masih belum jelas.

"Belum selesai (penyelidikan kasusnya), masih belum jelas, kalau sudah diperiksa baru bisa dijelaskan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Kombes Nico Afinta, kepada CNNIndonesia.com di Mapolda Metro Jaya, Jumat (31/8).

Menurut Nico, penyelidikan kasus tersebut masih belum tuntas. Padahal penyidik Sub Direktorat II Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan Teguh sebagai tersangka. Lazimnya, penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai bukti-bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, setelah proses gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sedangkan menurut Nico, penjelasan soal kasus Rawa Rorotan tersebut baru akan jelas usai pemeriksaan dilakukan kepada Teguh pada 12 September mendatang.

Padahal di Pasal 1 angka 14 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan yang dimaksud dengan tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Sementara itu dalam Pasal 66 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan jika status tersangka hanya dapat ditetapkan usai penyidikan dengan memperoleh dua bukti yang cukup paling sedikit dua.

Sejak awal, kata Nico, laporan yang dilayangkan ke Teguh memang dilakukan di Polda Metro Jaya. Artinya, pengusutan kasus tersebut bukanlah pelimpahan dari Polres maupun Polsek. Pihak yang melaporkan Teguh adalah Felix Tirtawidjaja.


"Sejak awal lapor di sini (Polda Metro Jaya)," tuturnya.

Lokasi perkara adalah Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur, pada Agustus 2016. Sementara itu penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara baru dilakukan pada 20 Agustus lalu.

Dikonfirmasi terpisah, Teguh mengaku hanya menjalankan tugas yakni mengamankan aset Pemprov DKI Jakarta. Teguh bahkan menyatakan tindakan pengamanan aset itu sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dia mengklaim tanah tersebut memang aset Pemprov DKI Jakarta, sebagaimana tercatat dalam Kartu Inventaris Barang Badan Pencatatan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta. (ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER