Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan mereka tidak merasa berkelit dari aturan ketika mendaftarkan tagar
#2019PrabowoPresiden pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Dia balik menuding sistem pendaftaran daring Ditjen AHU bermasalah.
Hal ini disampaikan Habiburokhman menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengklarifikasi tagar terdaftar pada Dirjen AHU Kemenkumham bukanlah Tagar2019PrabowoPresiden melainkan Tagar2019PrabowoPre Siden.
Sebelumnya, dalam rilis Yasonna menulis yang didaftarkan adalah Tagar 2019PrabowoPresi Den, namun dari dokumen keputusan Menkumham Nomor AHU-0010834.AH.01.07 Tahun 2018 yang dilihat
CNNIndonesia.com yang didaftar adalah Tagar2019PrabowoPre Siden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun begitu, terkait upaya 'nakal' dengan menyelipkan spasi di dalam kata presiden, Yasonna mengatakan itu adalah cara untuk menipu sistem pendaftaran daring di Kemenkumham. Yasonna mengatakan sistem daring akan otomatis menolak jika instansi pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Contohnya, kata "presiden". Itu disebutnya tercantum dalam pasal 59 ayat 1 UU Nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
"Sebenarnya yang bermasalah justru sistem Kemenkumham yang menolak kata 'presiden'," kata Habiburokhman saat dihubungi, Senin (10/9).
Habiburokhman berdalih kata 'presiden' seharusnya tidak dimaknai sempit dengan hanya merujuk pada pemaknaan institusi kepresidenan. Karena, istilah tersebut biasa digunakan pada konteks lain. Misalnya, terkait jabatan pada suatu organisasi masyarakat.
Habiburokhman mencontohkan jabatan ketua umum pada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga disebut dengan istilah Presiden. Demikian juga dengan organisasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang sebagian menggunakan istilah presiden untuk posisi pucuk pimpinan.
"#2019PrabowoPresiden bukan merujuk pada institusi kepresidenan yang ada saat ini, tetapi pada cita-cita atau tujuan Pak Prabowo menjadi Presiden periode mendatang. Sistem memang tidak ada yang sempurna, karena itu mesin yang tidak bisa ikuti dinamika. Kata 'PrabowoPresiden' jelas beda dengan 'PresidenPrabowo'," kata dia.
Meski mengkritik soal sistem pendaftaran pada Dirjen AHU Kemenkumham, Habiburokhman enggan menjawab ketika dimintai konfirmasinya yang terdaftar adalah #2019PrabowoPre Siden, bukan #2019PrabowoPresiden.
Salah satu penggagas gerakan #2019PrabowoPresiden, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gerakan tersebut telah memiliki badan hukum dan disahkan oleh Kemenkumham. Gerakan tersebut telah disahkan pendiriannya dan memiliki badan hukum berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0010834.AH.01.07 tahun 2018.
"Iya, biar legal formal terpenuhi sehingga izin penyelenggaraan kegiatan tidak kesulitan," ujar Dasco saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Sabtu (8/9) pekan lalu.
(ayp/kid)