Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menyatakan hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) kasus Munir tidak bisa serta merta menjadi bukti baru buat melanjutkan perkara itu.
"Jadi saling mengisi, belum tentu bisa jadi materi penyelidikan," kata Setyo di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/9).
Lihat juga:Istri Munir Akan Temui Kabareskrim Pekan Ini |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Setyo menyatakan Polri sangat terbuka menerima kunjungan istri mendiang Munir, Suciwati ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Suciwati hendak meminta penjelasan perihal perintah Presiden Joko Widodo terkait pengungkapan kasus pembunuhan mendiang suaminya pada pekan ini.
Suiwati berencana mendatangi Bareskrim Polri pada pekan ini. Dia menyatakan bakal meminta penjelasan dari Bareskrim perihal perintah Presiden Jokowi terkait pengungkapan dalam pembunuhan mendiang suaminya.
"Dalam minggu ini, antara tanggal 12 atau 13," kata Suciwati kepada CNNIndonesia.com.
Suciwati berharap Arief sebagai Kabareskrim memiliki komitmen membuka kembali kasus pembunuhan suaminya.
Kasus pembunuhan Munir sudah berjalan 14 tahun dan belum ada ada perkembangan berarti. Padahal pemerintah sudah membuat TPF kasus Munir.
Tim Advokasi Kasus Munir Putri Kanesia berharap Arief bisa membuka isi dokumen hasil penyelidikan TPF kasus Munir kepada khalayak. Sebab, Presiden Joko Widodo memerintahkan hal itu dua tahun lalu. (ayp/sur)