Jakarta, CNN Indonesia -- Rumah sakit umum daerah di
DKI Jakarta sempat disebutkan mengalami kendala atas operasional karena
BPJS Kesehatan telat membayar klaim pasien. Atas dasar hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta pun mencari solusi guna membantu operasional RSUD.
Sebelumnya, ada sejumlah opsi yang sempat dibahas dalam rapat Banggar
DPRD DKI Jakarta.
Salah satu opsi adalah RSUD meminjam uang dari Bank DKI untuk operasional. Kemudian, nantinya Pemprov DKI yang akan membayar bunga dari pinjaman tersebut. Tapi, atas opsi ini, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengaku pihaknya masih menelaah dasar hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi kemudian menawarkan opsi lain yakni bantuan dengan APBD ke rumah sakit untuk operasional. Pihak RSUD tidak perlu meminjam uang ke bank melainkan akan dibantu Pemprov DKI.
Namun, akhirnya dua opsi tersebut tidak disetujui. Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menilai tunggakan tersebut merupakan kesalahan dari pihak BPJS Kesehatan.
Akhirnya, Pemprov DKI memutuskan agar RSUD sendiri yang meminjam dana dari Bank DKI untuk menalangi tunggakan tersebut. Selanjutnya, Bank DKI nantinya akan membebaskan biaya administrasi atas pinjaman itu.
"Solusinya nanti dalam KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara) disebutkan bahwa penangangan masalah ini, para RSUD untuk mengusulkan, meminjam uang di Bank DKI," tutur Saefullah di Balai Kota Jakarta, Kamis (13/9).
Saefullah menjelaskan untuk bunga pinjaman Bank DKI akan memberikan bunga sebesar 7,5 persen per tahun. Bunga itu, sambungnya, akan ditanggung sendiri oleh pihak RSUD.
"Itu sudah bunga paling rendah yaitu 7,5 persen per tahun," kata Saefullah.
Keputusan tersebut, akan disampaikan Saefullah kepada anggota dewan dalam rapat Banggar hari ini.
Saefullah menambahkan nantinya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan segera mengeluarkan izin prinsip sebagai dasar peminjaman ke Bank DKI.
"Jadi KUA PPAS sepakat dengan DPRD, Gubernur mengeluarkan izin prinsip," ujarnya.
(kid/gil)