Jakarta, CNN Indonesia -- Wawan Kurniawan alias Abu Afif dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (13/9). Wawan terbukti melakukan tindak pidana
terorisme di Riau dan Jambi.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme," kata Ketua Majelis Hakim Suhartono MH di ruang sidang Kusumah Atmadja, Jakarta Barat, Kamis (13/9).
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Wawan Kurniawan alias Abu Afif alias Ustad Wawan tuntutan penjara selama 11 tahun," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Wawan dihukum 13 tahun penjara. Majelis hakim menilai bahwa Wawan merencanakan aksi terorisnya di wilayah Pekanbaru, Riau dengan cara melakukan penyerangan terhadap kantor polisi Riau dengan senjata tajam.
"Kelompok kelompok tersebut setelah melaksanakan persiapan fisik berupa menembak dan memanah di Jambi dan Pekanbaru, Riau," ungkapnya.
Wawan dan kelompoknya terbukti mempersiapkan senjata api berupa 2 senjata api rakitan, 1 pucuk air
softgun yang dibeli di daerah Sumatera Selatan.
Selain itu, kelompok Wawan juga membeli tujuh bilah senjata tajam dan diserahkan ke Benny Sutrisno alias Abu Ibrahim dan Handoko yang akan digunakan menyerang markas brimob, polsek dan pos polisi di Pekanbaru.
Benny dan Handoko sendiri juga ikut terciduk dalam operasi Densus 88 pada 24 pada Oktober 2017.
Majelis hakim tidak sepakat dengan pleidoi penasihat hukum yang mengatakan terdakwa tidak terbukti melanggar pasal 15 juncto pasal 7 UU no 15 th 2003.
"Wawan dijerat UU pasal 7 UU no 15 th 2003 tentang pemberatasan tindak pidana terorisme," pungkasnya.
Hakim juga menimbang bahwa selama persidangan Wawan tidak pernah merasa bersalah atas perbuatannya yang sesuai dengan keyakinannya. Wawan merasa berbaiat kepada pimpinan ISIS abu bakar Al baghdadi pemimpin kelompok ISIS atau daulah islamiah adalah benar.
Padahal, kelompok tersebut telah dilarang baik di indonesia dan dunia internasional.
"Selama persidangan, majelis hakim tidak menemukan alasan pembenar atau pemaaf. Terdakwa harus dipidana atas perbuayannya tersebut," kata dia.
Wawan diketahui merupakan pimpinan atau Amir dari Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru. Ia berperan memotivasi kelompoknya untuk menyerang kantor polisi.
Wawan bersama kelompoknya pernah mengikuti latihan fisik persiapan teror (i'dad) dan latihan menembak. Mereka berlatih di Bukit Gema, Kabupaten Kampar, Riau. Wawan juga merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan.
(dal/sur)