Pak Eko Pemilik Rumah Terkepung Ancam Bawa ke Jalur Hukum

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Jumat, 14 Sep 2018 10:32 WIB
Eko Purnomo mengatakan akan membawa persoalan rumahnya yang terkepung tembok tetangga ke jalur hukum bila tak ada penyelesaian.
Eko purnomo, pemilik rumah yang aksesnya terhalang tembok-tembok tetangga di kota Bandung. (CNN Indonesia/Huyugo Simbolon)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kasus rumah Eko Purnomo yang terhalang tembok tetangganya belum selesai. Musyawarah di Kantor Kecamatan Ujungberung, Bandung, Rabu (12/9) buntu. Eko pun mengancam akan membawa persoalan rumah terkepung itu ke jalur hukum.

Pihak kecamatan memberikan alternatif agar tetangga Eko, Rahmat atau Yana bersedia untuk membeli rumah terkepung itu. Pihak Kecamatan Ujungberung yang memfasilitasi pertemuan tersebut juga memberikan opsi yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan persoalan rumah Eko.

Eko merasa tak puas dengan hasil pertemuan tersebut. Selain tetangganya dipersilakan membeli rumah Eko, asa alternatif lain yaitu Eko membeli sebidang tanah dari tanah milik tetangganya yang sudah membangun rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tidak mau beli jalan dan dikenakan biayanya pada saya. Intinya saya akan menuntut sesuai yang ada di sertifikat. Saya akan tunggu tiga hari ke depan kalau dari pengurus tidak ada yang memutuskan saya akan maju ke pengadilan," ujar Eko saat dihubungi Kamis (13/9).

Kalaupun rumah mau dibeli, kata Eko, sesuai dengan yang pernah ia iklankan di media sosial yaitu Rp 150 juta.


Pada pertemuan di Kantor Kecamatan Ujungberung itu, Eko sebenarnya menginginkan akses jalan menuju rumahnya dibuka kembali. Adapun akses jalan yang ia maksud adalah gang yang kini telah dibangun rumah oleh salah seorang tetangganya.

Eko merasa berhak atas jalan atau fasilitas umum sesuai berita acara pengukuran dan denah yang telah dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Berita acara pengukuran dan denah tersebut sebenarnya sudah didapat Eko dari BPN sejak 2017 lalu. Dia memohon pengajuan kepada BPN untuk meninjau ulang rumahnya agar dia memiliki akses jalan. BPN pun akhirnya menerbitkan berita acara pengukuran.

Dalam denah tersebut, terdapat gambar yang diarsir. Pada area yang diarsis itulah akses gang seharusnya untuk menuju rumah Eko. Namun justru saat ini dibangun rumah oleh tetangganya.

"BPN dalam berita acara menyebut yang diarsir itu sebagai fasilitas umum atau jalan. Tetapi dalam pertemuan, gang yang diarsir kenapa tidak dibahas? Kemarin, Sekcam ngomong jangan mengacu lagi pada sertifikat dan denah karena madalah tidak akan selesai. Justru dengan acuan ini akan jelas persoalannya," jelasnya.


Bertemu Pengurus RT/RW

Eko berencana mendatangi pengurus RT/RW setempat akhir pekan ini untuk menindaklanjuti hasil pertemuan.

"Kalau Pak Yana atau Pak Rahmat tidak mau beli rumah dengan harga yang saya jual maka saya terpaksa lanjut ke pengadilan," jelasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Oded M Danial menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memfasilitasi penyelesaian masalah akses jalan yang dialami Eko. Oded berharap masalah tersebut bisa diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan kekeluargaan.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, pemerintah akan berusaha memfasiliitasinya," katanya.

Kata dia, demi kenyamanan, maka setiap warga perlu memiliki etika yang baik untuk bersosialisasi.

"Masyarakat di Bandung itu ada semangat beretika. Kalau bertetangga itu harus beretika," lanjutnya.

Meski ini adalah permasalahan antarwarga, Oded meminta camat untuk turut membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Sesungguhnya urusan itu murni masalah sosial, antarwarga. Bukan dengan aparat pemerintahan," katanya.

Sementara, Koordinator Wilayah Ujungberung dari Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Enay Darso menjelaskan, Pemkot Bandung dalam menerbitkan IMB mengacu pada hasil pengukuran yang dilakukan BPN. Dalam kasus ini, BPN pun telah menentukan titik fasilitas umum berupa jalan menuju rumah Eko.

"Dalam aturan yang sudah dibuat BPN itu ada tanah yang diarsir. Memang itu dalam site plan seharusnya ada untuk fasilitas umum untuk gang," kata Enay.

Lahan yang digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum itu bisa diambil dari tanah milik warga. Untuk kasus Eko, meskipun lahan gang tersebut milik pribadi, pemilik lahan wajib memberikan lahan itu untuk kepentingan umum.

"Harusnya memberikan jalan atau fasilitas umum. Itu ada di Perda, UU juga ada. Karena akses jalan masuk hak warga, meskipun itu tanah pribadi," jelasnya.

(ugo/hyg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER