Jakarta, CNN Indonesia -- Front Pembela Islam mengakui seorang anggotanya, Suhada al Syuhada Al Aqse alias SSA, ditangkap polisi dalam perkara dugaan penyebaran kabar bohong (hoax) melalui media sosial soal aksi mahasiswa di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat. Mereka menyatakan bakal memberi bantuan hukum buat SSA.
"Pasti karena dia merupakan pengurus FPI, kedua setiap anggota FPI yang ditahan wajib dibantu," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI DKI Jakarta Mirza Zulkarnaen saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Senin (17/9).
Polisi menangkap SSA karena mengunggah video dalam akun Facebook-nya bernama Syuhada al Aqse, dengan membuat keterangan seolah-olah ada unjuk rasa di Mahkamah Konstitusi mendesak Presiden Joko Widodo turun dan ditambahkan dengan tagar #TurunkanJokowi. Padahal itu adalah rekaman simulasi penanganan demonstrasi di gedung MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mirza mengatakan SAA saat ini ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia menyatakan akan mengajukan penangguhan penahanan.
"Insyaallah penangguhan penahanan kita ajukan karena ini kan bukan merupakan faktor kesengajaan beliau karena hanya lalai saja kan. Karena beliau juga enggak tahu isi kontennya itu apa. Hari ini (mengajukan penangguhan penahanan) insyaallah," katanya.
Mirza berkilah SSA cuma lalai karena menyebarkan video di akun Facebook miliknya itu.
"Yang pasti beliau dapat video dari grup, kesalahan beliau, kelalaian beljau tidak mengecek kembali isi video seperti apa," tuturnya.
Saat mendapatkan video itu, kata Mirzal, SSA pun menyebarkannya di melalui laman akun Facebook-nya. Dia juga tidak menyangka jika video yang diunggahnya itu justru viral karena akun yang berteman dengannya hanyalah 800.
"Saya enggak tahu beliau dapat dari grup yang mana, yang pasti Jumat itu video viral banyak di grup-grup. Beliau enggak nyangka bakal seviral itu di Facebook-nya, karena member cuman 800 orang, ternyata yang nonton lebih banyak daripada yang membernya," katanya.
(gst/ayp)