Majelis Hakim yang diketuai M Eri itu menilai Ahyad Saepuloh bersalah atas perbuatannya yang memiliki akun Facebook bernama Ugie Khan yang kerap digunakan Ahyad menyebar kabar hoaks dan ujaran kebencian.
Perbuatan Ahyad Saepuloh dinilai memenuhi unsur Pasal 45 a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 15UU No. 1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi vonis yang dijatuhkan hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Nurodin Ahmad diberikan waktu seminggu untuk mempertimbangkan.
"Kalau kami dari kuasa hukum menerima karena itu keputusan hakim menyatakan terbukti apa yang dilakukan terdakwa, hanya kami berterima kasih dengan keputusan hakim yang cuma 4 bulan 25 hari," kata Haminudin.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang pada Selasa (8/5) lalu di tempat yang sama, JPU menuntut Ahyad Saepuloh dengan delapan bulan penjara.
Hal yang meringankan terdakwa menurut hakim karena yang bersangkutan belum pernah terlibat hukum, berkelakuan baik dan panutan di lingkungannya.