Duit Suap 'Ketuk Palu' RAPBD Jambi dari Zumi Zola Pakai Kode

Tim CNNIndonesia | CNN Indonesia
Senin, 17 Sep 2018 13:01 WIB
Selain menerima gratifikasi, Zumi Zola didakwa memberi suap Rp16,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2017 melalui anak buahnya.
Suap ketuk palu APBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola menggunakan kode-kode tertentu. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan suap ketuk palu Rancangan APBD Jambi, Zumi Zola mengungkap fakta kode untuk pembagian duit kepada anggota DPRD Jambi. Fakta ini terungkap dari dua saksi yang juga tersangka pada kasus ini, yakni Plt Kepala Dinas PUPR Jambi, Wahyudi dan mantan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, Saifudin.

Selain menerima gratifikasi, Zumi didakwa memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD 2017 melalui anak buahnya. Total Rp16,4 miliar disetor Pemprov Jambi untuk pengesahan anggaran tersebut.

Kode pembagian suap ini terkuak ketika awalnya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan secarik kertas yang berisikan tulisan angka, huruf, beserta sejumlah tanda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa dijelaskan maksud Demokrat 8a + 1, Golkar 7a+1, Restorasi Nurani 7b+1, PKB 6a, PDI P 6b+1, Gerindra 5a+1, Bintang Keadilan 3b+1* dan PPP 4b," kata Jaksa sambil menunjukkan gambar kepada Wahyudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/9).

Wahyudi memberi keterangan, bahwa kode-kode itu dibicarakannya bersama Saifudin di sebuah kamar hotel. Kode A dan Kode B di dalamnya memiliki makna yang berbeda.

"A harus distribusikan Pak Saifudin dan B kami yang harus bagikan. Itu kesepakatan Pak Arvan (Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan) dan Saifudin," jelas Wahyudi.

Wahyudi menjelaskan, Demokrat 8a+1 artinya 8 anggota fraksi Demokrat di DPRD Jambi yang distribusikan Saifudin, sementara plus satu itu maksudnya jatah untuk ketua fraksi.

Sementara tanda bintang artinya ada satu orang dewan yang sudah terkena proses hukum. Sehingga uang itu tidak dibagikan ke anggota dewan tersebut.

"Yang bintang artinya sudah terpidana. Jadi totalnya kalau B=20 artinya 20 orang x Rp100 juta per orang," kata dia.

Wahyudi mengatakan dirinya harus mendistribusikan uang itu kepada 20 orang anggota fraksi di DPRD Jambi, sedangkan Saifudin 30 orang. Namun dia mengaku saat itu dia bersama Saifudin baru sebatas mencatat kode pembagian uang.

"Saat itu uangnya belum kami pegang. Itu baru dicatat dalam pembagian saja," terang dia.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi dengan total nilai Rp44 miliar serta mobil Toyota Alphard saat menjabat sebagai Gubernur Jambi.

Ia juga didakwa menyetor Rp16,490 miliar ke DPRD Jambi. Uang itu diberikan Zumi untuk mempermulus pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun 2017-2018'.

(ctr)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER