Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR
Utut Adianto hari ini mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) buat menjalani pemeriksaan sebagai saksi, setelah pekan lalu mangkir lantaran ada kegiatan lain. Dia enggan mengungkap kepada awak media soal pengetahuannya, terkait dugaan suap proyek Islamic Center dilakukan bupati nonaktif Purbalingga,
Tasdi.
"Ya ada sebelas pertanyaan mengenai mantan kader kita pak Tasdi...Ya nanyain hubungan," kata Utut kepada awak media usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/9).
Utut tak banyak menjawab pertanyaan mengenai hubungannya dengan Tasdi. Dia hanya mengatakan bahwa Purbalingga merupakan salah satu Dapil-nya selain Kebumen dan Banjarnegara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Utut juga menyatakan simpatinya atas kasus yang menimpa teman satu partainya tersebut.
"Memang dia orang baik. Tapi ada kekeliruan jalan," katanya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan Utut merupakan penjadwalan ulang dari jadwal sebelumnya yang seharusnya dilaksanakan pada Rabu (5/9).
Tasdi dan Utut adalah kader PDI Perjuangan. Namun, Tasdi langsung dipecat tak lama setelah ditangkap tangan oleh KPK.
KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap ini. Mereka adalah Tasdi selaku Bupati Purbalingga dan Hadi Iswanto selaku Kabag ULP Pemkab Purbalingga yang ditetapkan sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tiga tersangka yang diduga pemberi suap yaitu Hamdani Kosen, Librata Nababan, serta Ardirawinata Nababan. Mereka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tasdi disebut menerima
commitment fee sebesar 2,5 persen atau Rp500 juta dari nilai proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap kedua sebesar Rp22 miliar. Namun barang bukti yang disita KPK sebesar Rp 100 juta.
Proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center merupakan proyek tahun jamak (multiyears) yang dikerjakan selama tiga tahun sejak 2017 hingga 2019, dengan total nilai proyek Rp77 miliar, yang terdiri atas Rp 12 miliar pada tahun anggaran 2017, Rp 22 miliar pada tahun anggaran 2018, dan Rp 43 miliar pada tahun anggaran 2019.
(kst/ayp)